Surabaya, Jatim Mandiri
Sebanyak 178 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) dan karyawan RSUD Dr. Soetomo mendapat penanganan medis setelah mengalami mual, muntah, pusing, dan diare usai menyantap nasi kotak. Seluruh pasien telah dipulangkan setelah kondisinya membaik, sementara pemeriksaan laboratorium masih dilakukan untuk mengetahui penyebab keluhan.
Kegiatan pradik di Gedung Pusat Diagnostik Terpadu (GPDT) lantai 7, RSUD Dr. Soetomo, Surabaya itu diikuti 289 peserta pada Senin petang (28/9). Dari jumlah itu, 172 peserta PPDS dan enam karyawan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan dari katering eksternal saat istirahat siang.
Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo Cita Rosita Sigit Prakoeswa mengatakan seluruh pasien sudah tidak menjalani perawatan di rumah sakit. “Saat ini sudah tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit. Gejalanya sudah membaik semua,” kata Cita, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (29/9).
Seiring keluhan yang dialami, para peserta mendapat penanganan di RSUD Dr. Soetomo, RSAL, dan sejumlah puskesmas. Pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan keluhan tidak kembali.
Peserta yang mengalami gejala memburuk diminta segera menuju fasilitas kesehatan. Biaya perawatan sementara ditanggung RSUD Dr. Soetomo karena kasus tersebut tidak dapat ditanggung BPJS.
Cita mengatakan makanan yang dikonsumsi berupa telur rebus, sayur acar, dan daging rendang. Namun, penyebab keluhan belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar. “Saat ini masih disebut sebagai keluhan yang diduga disebabkan oleh makanan. Kita tentu tidak bisa berandai-andai sebelum ada hasil laboratorium,” ujarnya.
Sampel makanan telah diperiksa Puslabfor Polda Jatim, Labkesmas, dan BPOM. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab serta kandungan makanan yang berkaitan dengan keluhan kesehatan.
Sebagai langkah kehati-hatian, kegiatan pradik PPDS pada Selasa (29/9) dihentikan sementara. Pemantauan peserta dilakukan secara berkala setelah seluruh pasien diperbolehkan pulang. (har/ibn)












