HeadlineKota Besar

Disidak Dinkopumdag Surabaya, Toko Miras DrinkinQ Masih Bebas Beroperasi

Penulis: Alif Bintang
×

Disidak Dinkopumdag Surabaya, Toko Miras DrinkinQ Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satpol PP Kecamatan Gubeng bersama Dinkopumdag melakukan sidak di toko miras DrinkinQ.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pembangkangan toko minuman keras (miras) ilegal DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, kian berlanjut.

Meski terbukti tidak mengantongi izin resmi dan telah disidak oleh gabungan dinas pada Senin (28/9/2026) sore, toko tersebut masih melenggang bebas berjualan tanpa adanya tindakan penyegelan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sikap pembiaran pascasidak oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya bersama Satpol PP Kecamatan Gubeng ini memantik kekecewaan mendalam dari warga.

Ketiadaan sanksi tegas di lapangan bahkan memicu persepsi liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak yang memasang badan untuk mengamankan operasional toko tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopumdag Surabaya Soesandi melalui kepala seksinya, Eko Prasetyo, membenarkan bahwa DrinkinQ beroperasi secara liar tanpa izin perdagangan minuman beralkohol.

“Nggak ada izin. Sudah saya laporkan dan akan ditindaklanjuti,” ucap Eko dihubungi Selasa (29/9/2026).

Di sisi lain, rumor mengenai dugaan perlindungan terhadap toko miras ilegal tersebut dibantah keras oleh pihak kewilayahan.

Camat Gubeng Annita Hapsari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melindungi tempat usaha yang melanggar aturan.

“Tidak. Tidak ada beking-bekingan,” ujar Annita saat dikonfirmasi.

Namun, saat didesak mengenai hasil sidak yang terkesan mandul dan pembiaran operasional DrinkinQ yang masih buka hingga malam hari, Annita justru melayangkan permohonan maaf dan meminta kejelasan bukti.

“Mohon maaf, apakah sekarang masih beroperasi? Ada fotonya kah,” tuturnya.

Lambannya tindakan di tingkat kecamatan membuat perhatian kini tertuju pada Satpol PP tingkat kota sebagai penegak Perda utama.

Merespons kabar masih beroperasinya DrinkinQ pascasidak, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, memastikan jajarannya akan segera melakukan penelusuran.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa Pascakasus TPPO, Fokus Audit Perizinan dan Administrasi

“Terima kasih infonya. Saya cek, ya,” kata Irna singkat.

Sementara itu, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, menegaskan bahwa sikap warga dan para tokoh agama, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Gubeng, sudah bulat.

Mereka menolak kehadiran toko miras baru di lingkungan permukiman mereka.

Suyitno mendesak agar Pemkot Surabaya tidak terkesan main-main dalam merespons aduan masyarakat dan segera mengeksekusi penutupan permanen.

“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya dan Pak RT tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” tegas Suyitno.

Sedangkan Nurdin selaku Humas DrinkinQ belum memberikan jawaban yang jelas ketika disinggung nihilnya perizinan toko tersebut.

Ia malah mengajak untuk diskusi ke kantor miliknya.

“Kalau ada waktu boleh main ke kantor saya, mas,” ucap Nurdin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *