Intisari Berita:
- Satgas PASTI Jatim mencatat 2.356 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
- Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri mendesak Pemprov Jatim mengaudit sistem keamanan dan memperketat tata kelola data publik.
- Penanganan pinjol ilegal diminta tidak berhenti pada pemblokiran aplikasi, melainkan menelusuri sumber perolehan data sesuai amanat UU PDP.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk segera memperkuat sistem pelindungan data pribadi masyarakat secara menyeluruh. Langkah proteksi preventif ini dinilai mendesak guna menutup rapat celah penyalahgunaan identitas kependudukan warga yang kerap dieksploitasi dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, menegaskan bahwa eskalasi laporan masyarakat terkait jeratan pinjol ilegal harus disikapi sebagai alarm bahaya bagi tata kelola siber daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya di Surabaya, Jumat (25/9/2026).
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” kata Saifudin.
Kekhawatiran parlemen diperkuat oleh data resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Timur yang merekam sebanyak 2.356 pengaduan terkait pinjaman online ilegal hanya dalam rentang waktu enam bulan, yakni sejak Januari hingga Juni 2026.
Audit Keamanan Berkala dan Kepatuhan Terhadap Mandat UU PDP
Saifudin mengingatkan bahwa pelindungan data masyarakat tidak dapat dibebankan semata-mata pada kecanggihan infrastruktur teknologi perangkat keras. Kunci utama penjagaan kerahasiaan identitas publik justru terletak pada ketatnya tata kelola dan disiplin operasional birokrasi pengelola data.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov Jatim untuk melakukan audit keamanan berkala terhadap seluruh peladen (server) maupun platform digital pemerintah yang menyimpan serta memproses data identitas warga. Skema pembatasan akses berbasis kewenangan dan pencatatan jejak log aktivitas (access log) wajib diterapkan agar setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dapat ditelusuri secara presisi.
Langkah pengendalian ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengikat setiap pengendali data untuk menjamin keamanan informasi personal masyarakat. Pemprov Jatim juga didorong menyiapkan protokol mitigasi darurat berupa mekanisme respons cepat terhadap dugaan insiden kebocoran data, termasuk memenuhi klausul pemberitahuan resmi paling lambat 3 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU PDP.
Jangan Cuma Blokir Aplikasi: Usut Tuntas Sumber Perolehan Data Identitas
Politisi yang bernaung di bawah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini menggarisbawahi bahwa strategi pemberantasan pinjol ilegal selama ini tidak boleh hanya berkutat pada tindakan reaktif di permukaan.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” tegas Saifudin.
Guna membongkar rantai peredaran data ilegal, Komisi A mendorong penguatan kolaborasi terpadu antara Pemprov Jatim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum (APH), serta jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Literasi Keamanan Digital Desa dan Pemetaan Komprehensif Kasus Pinjol
Selain memperjelas saluran kanal pengaduan hukum yang mudah diakses korban, Saifudin menekankan urgensi penetrasi edukasi literasi keamanan data hingga ke level desa dan kelurahan. Masyarakat di akar rumput dinilai masih sangat rentan menjadi korban manipulasi pertukaran data.
Sosialisasi berkala harus difokuskan agar masyarakat memahami bahaya serta risiko membagikan dokumen dan kode autentikasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan salinan foto KTP fisik
- Kode One-Time Password (OTP) dan nomor PIN perbankan
- Kata sandi (password) akun personal serta nomor telepon aktif
Sebagai langkah penanganan holistik ke depan, Saifudin meminta pemda menyusun pemetaan pengaduan secara terintegrasi berdasarkan parameter sebaran wilayah, variasi modus operandi, pola penyalahgunaan identitas, serta efektivitas tindak lanjut laporan guna memutus ekosistem pinjol ilegal dan aneka bentuk penipuan digital di Jawa Timur.












