Jatim

DPRD Jatim: Sound Horeg Tidak Dilarang, tapi Diatur!

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

DPRD Jatim: Sound Horeg Tidak Dilarang, tapi Diatur!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasien yang terganggu oleh adanya pawai sound horeg.
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa meluruskan bahwa pemerintah tidak melarang operasional sound horeg, melainkan mengatur ambang batas desibelnya.
  • Penggunaan pengeras suara diatur resmi dalam Perda Jatim No. 12/2025 dan SEB Tiga Pilar Gubernur, Kapolda, serta Pangdam V/Brawijaya.
  • Satpol PP Jatim yang berkekuatan hanya sekitar 80 personel didorong menggandeng kepolisian demi penegakan aturan serta menjaga etika di rumah ibadah.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meluruskan kesimpangsiuran opini publik mengenai legalitas operasional pengeras suara raksasa atau yang populer disebut sound horeg. Pemerintah daerah ditegaskan tidak pernah memberangus ruang usaha maupun ekspresi kreativitas masyarakat di bidang audio, melainkan menerbitkan regulasi ketat agar aktivitas hiburan tersebut tidak merusak ketertiban umum dan kearifan lokal.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/9/2026). Dedi menggarisbawahi bahwa batasan teknis penggunaan sistem tata suara di Jawa Timur sejatinya telah memiliki payung hukum yang terukur dan berkekuatan hukum tetap.

“Itu enggak ada yang melarang, pengaturannya yang ada. Jangan salah, nanti kalau Dedi Irwansa melarang sound horeg, saya yang diserbu pengusaha sound nanti,” kelakar legislator asal Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Payung Hukum Baku: Perda Trantibum No. 12/2025 dan SEB Tiga Pilar Jatim

Dedi menguraikan, landasan yuridis penataan tata suara publik berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga  Bupati Rusdi Pilih Busana Kalsel

Ketetapan tersebut diperkuat secara operasional melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Pilar Jawa Timur dengan nomor registrasi:

  • Nomor 300.1/6902/209.5/2025 (Gubernur Jawa Timur)
  • Nomor SE/1/VIII/2025 (Kapolda Jawa Timur)
  • Nomor SE/10/VIII/2025 (Pangdam V/Brawijaya)

Melalui dasar regulasi tersebut, Dedi mendesak jajaran penegak peraturan daerah untuk menggencarkan edukasi ke tingkat akar rumput agar pelaku usaha memahami batasan desibel suara yang diizinkan.

“Tetapi ada batasan desibel sesuai dengan SE Gubernur dan Perda Trantibum. Kita berharap sosialisasi yang dilakukan penegak perda, seperti Satpol PP dan pihak keamanan, bisa lebih masif,” ungkap Dedi.

Jaga Norma Rumah Ibadah: Jangan Bunyikan Bass Saat Waktu Azan

Komisi A pada dasarnya mengapresiasi perputaran ekonomi yang lahir dari industri penyewaan sound system. Kendati demikian, Dedi mengingatkan agar mobilitas parade audio tidak menabrak etika sosial dan kesucian tempat ibadah.

“Kita tidak bisa melarang kreativitas, tetapi jangan sampai juga kreativitas yang menggerakkan ekonomi itu merusak kondusivitas. Jangan sampai sound horeg lewat di rumah ibadah, masa pas wayah-wayah azan bunyi sound,” tegas legislator asal Dapil Sidoarjo ini.

Merespons dinamika dan insiden perselisihan akibat sound horeg yang sempat memicu kegaduhan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Dedi menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menyerukan agar gesekan sosial diselesaikan melalui musyawarah dengan menjunjung tinggi sopan santun ketimuran, terutama saat berhadapan dengan tokoh agama.

“Jangan terjadi hal-hal yang tidak elok secara budaya kita orang timur, misalnya pengusaha sound berbicara kurang elok terhadap ulama. Semua masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau aturan tidak bisa, aturan harus ditegakkan,” imbuhnya.

Personel Terbatas 80 Orang, Satpol PP Jatim Wajib Gandeng Kepolisian

Menyadari kompleksitas penertiban di lapangan, Komisi A mendorong Satpol PP Pemprov Jatim mempererat koordinasi taktis bersama aparat kepolisian. Kemitraan terpadu dipandang sebagai solusi realistis mengingat keterbatasan armada aparatur penegak perda di level provinsi.

Baca Juga  AHY Tinjau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Tegaskan Santri Berhak Belajar dengan Tenang dan Bermartabat

“Satpol PP Jawa Timur petugasnya hanya sekitar 80 orang. Dengan bentang wilayah seperti ini, Satpol PP harus bersama aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk mengawal penegakan Perda dan Perkada di lapangan,” pungkas Dedi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *