Jatim

Lamongan Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Lamongan Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamongan memperkuat tata kelola Dana Desa melalui sosialisasi bersama BPK RI. Sebanyak 304 desa di Lamongan berstatus mandiri pada 2026.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat tata kelola Dana Desa agar pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gajah Mada, Pemkab Lamongan, Jumat (25/9/2026). Sosialisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.

Bupati Lamongan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menambah wawasan sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, mengingat Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan, perkembangan status desa di Kabupaten Lamongan juga diikuti dengan meningkatnya kewenangan dan sumber daya yang dikelola pemerintah desa.

Pada 2026, dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju. Sementara itu, tidak ada lagi desa yang berstatus berkembang.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kapasitas desa terus mengalami peningkatan. Karena itu, penguatan tata kelola dan akuntabilitas anggaran menjadi semakin penting.

“Tahun 2026 ini pagu alokasi Dana Desa sebesar Rp146.631.158.000. Kalau dibandingkan dua tahun sebelumnya, ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujar Pak Yes.

Baca Juga  DPRD Jatim Desak Pemprov Tutup BUMD Mati Suri Pembakar Anggaran

Ia juga mendorong pemerintah desa untuk terus melakukan inovasi agar setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” imbuhnya.

BPK Tekankan Pengawasan Dana Desa

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin dalam paparannya menjelaskan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa pada 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Beberapa fokus penggunaan Dana Desa meliputi bantuan langsung tunai desa, ketangguhan bencana, kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Yuan menjelaskan, Dana Desa dapat digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa.

Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa menjadi hal penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” jelas Yuan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Thoriq Majiddanor. Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa di Kabupaten Lamongan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kediri, Jatim Mandiri Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi…