Jatim

Uji Coba RBKP di Tulungagung, Emil Dardak Pangkas Rujukan Rumit Tipe C-B-A

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Uji Coba RBKP di Tulungagung, Emil Dardak Pangkas Rujukan Rumit Tipe C-B-A

Sebarkan artikel ini
Emil Dardak
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Plt. Gubernur Jatim Emil Dardak mengadvokasi uji coba terintegrasi RBKP, iDRG, dan KRIS di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
  • Sistem RBKP memangkas birokrasi rujukan berjenjang tipe C-B-A menjadi rujukan berbasis kompetensi spesialisasi rumah sakit.
  • Uji coba Tri-Reformasi JKN berlangsung 6 bulan hingga 1 tahun sebelum diwajibkan secara nasional ke seluruh rumah sakit.

Tulungagung, Jatimmandiri.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memimpin langsung advokasi pelaksanaan uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kabupaten Tulungagung, Kamis (25/9/2026). Langkah strategis ini menjadi tonggak percepatan Transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memangkas jalur birokrasi rujukan pasien yang selama ini dinilai berbelit-belit.

Dalam agenda uji coba pilar utama program Tri-Reformasi JKN ini, Kabupaten Tulungagung yang diwakili oleh RSUD dr. Iskak ditetapkan sebagai satu dari empat lokus intervensi uji coba terintegrasi di Indonesia, berdampingan dengan Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Hapus Paradigma Tipe C-B-A: Rujukan Pasien Dipetakan Berbasis Kompetensi

Plt. Gubernur Emil menerangkan bahwa skema RBKP dihadirkan untuk merevolusi kebiasaan lama rujukan berjenjang kaku dari rumah sakit tipe C, berlanjut ke tipe B, hingga berakhir di tipe A. Menurutnya, kapasitas penanganan medis seharusnya berpatokan pada keunggulan keahlian spesialisasi fasilitas kesehatan, bukan semata-mata label kelas rumah sakit.

“Seringkali orang berpikir aturannya adalah dari rumah sakit tipe C, lalu ke B, lalu ke A. Padahal, rumah sakit itu sebenarnya punya pemetaan. Gak berarti rumah sakit tipe B itu unggul di semua jenis. Ada spesialisasi tertentu yang mungkin rumah sakit tipe lain yang unggul. Jangan-jangan ada yang tipe C tapi khusus untuk spesialisasi yang itu, dia sangat mumpuni,” kata Emil.

Baca Juga  Tangisan Haru dan Lantunan Selawat Sambut Kepulangan Korban Selamat KM Virgo di Trawas

Pemetaan kapabilitas tersebut nantinya dirumuskan secara terukur bersama kolegium dokter spesialis agar sebaran rujukan pasien tepat sasaran dan langsung tertangani dengan cepat tanpa hambatan administratif berulang.

“Nah ini nanti dipetakan, dan makanya tadi ada kolegium masing-masing dokter spesialis. Supaya terpetakan betul-betul dengan mateng gitu. Nah, jadi ini nanti yang namanya perujukan berbasis kompetensi atau RBKP. Ini akan menggantikan sistem perujukan lama,” tegasnya.

Transisi INA-CBG ke iDRG: Lindungi Tenaga Medis dan Tekan Kerugian BPJS

Seiring pergeseran pola rujukan, skema pembiayaan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) secara bertahap bertransisi menuju iDRG. Sistem baru ini mengelompokkan kasus-kasus medis secara lebih presisi guna menghadirkan pedoman klinis yang akuntabel tanpa memberikan tekanan administratif yang berlebih kepada insan medis.

“Yang jelas harus lebih baik daripada sebelumnya, nggak boleh jelimet, nggak boleh kemudian justru membuat para insan kesehatan lebih takut disalahkan secara administratif, dipermasalahkan secara hukum, ketimbang fokus selamatin jiwa pasien. Ini yang tadi ditekankan,” jelas Emil.

Kendati demikian, Emil tetap mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dari potensi beban kerugian akibat kasus rujukan yang tidak tepat. Ia meminta BPJS Kesehatan tetap menomorsatukan keselamatan nyawa pasien di atas prosedur teknis.

“Tapi BPJS ini memang didesain untuk menyelematkan dulu. Nanti kita coba tekan potensi kerugian yang sebenarnya bisa dicegah. Tapi kami minta ke BPJS untuk utamakan pasien dulu, jangan sampai tenaga medis justru lebih banyak takutnya karena urusan birokratis ketimbang fokus ke urusan medis,” tuturnya.

Target Capaian KRIS RSUD dr. Iskak: 1 Kamar 4 Tempat Tidur Tanpa Tolak Pasien

Pada pilar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Plt. Gubernur memaparkan standar baku baru yang mewajibkan satu kamar rawat inap diisi maksimal empat tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam. Saat ini, RSUD dr. Iskak telah mengimplementasikan ketentuan tersebut sebesar 59 persen dan ditargetkan menembus 79 persen pada tahun depan.

Baca Juga  Cegah Lampu Kuning OJK, Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Suntikan Modal Rp100 Miliar ke Jamkrida

“Targetnya tahun depan bisa 79 persen. Nah untuk mengejar target itu kan artinya harus ada renovasi. Tapi jangan sampai pas proses renovasi malah nolak-nolakin pasien karena kekurangan kapasitas bed atau tempat tidur. Ini sudah dijamin oleh Bu Direktur tadi. Jadi ini yang nanti dipetakan secara seksama,” imbuh Emil.

Emil Dardak optimistis seluruh ekosistem kesehatan Jawa Timur mampu beradaptasi, dengan catatan pembenahan dilakukan secara menyeluruh dari lini fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik pratama.

“Maksud saya ini tentu kita juga gak merasa paling hebat. Tapi artinya, teman-teman di berbagai daerah ini semangatnya untuk berbenah tidak diragukan. Nah, kalau ditanya siap gak Jawa Timur? Insya Allah kita siap, tapi memang uji coba harus di tempat yang paling siap dulu. Karena tujuan berbenah bukan hanya rumah sakitnya, tapi Puskesmas dan klinik-klinik pratama juga harus siap,” kata Emil Dardak.

Dirjen Kemenkes: Waktu Input 2 Menit 47 Detik, Uji Coba Berjalan 6-12 Bulan

Kesiapan RSUD dr. Iskak Tulungagung mendapat validasi tinggi dari Kementerian Kesehatan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya mengungkapkan bahwa dalam tinjauan teknis di lapangan, para tenaga kesehatan mampu menyelesaikan penginputan data rujukan sistem baru dalam durasi 2 menit 47 detik—jauh melampaui batas toleransi maksimal empat menit yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Azhar menjelaskan, Tulungagung dipilih secara khusus sebagai lokus percontohan karena daerah ini tidak memiliki fasilitas Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Kesehatan, namun RSUD dr. Iskak membuktikan kesiapan infrastruktur dan tata kelola yang unggul.

“Uji coba ini akan berlangsung dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Setelah itu, maka semua rumah sakit harus mengikuti ketetapan ini. Harapannya dengan sistem baru ini adalah masyarakat bisa dirujuk dengan lebih cepat. Jadi kalau misalnya memang harus dirujuk ke Soetomo, langsung ke Soetomo. Tidak perlu ke rumah sakit-rumah sakit kecil di bawahnya. Kedua, klinisi akan punya pilihan untuk menentukan diagnosis daripada penyakitnya. Ketiga, masyarakat akan merasakan pelayanan kesehatan lebih baik. Jadi ini akan memperbaiki sistem pelayanan di Indonesia,” pungkas Azhar Jaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…