Jakarta, Jatimmandiri.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar simpanan masyarakat di koperasi mendapat perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Usulan tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi tadi kami bicara bagaimana kalau kami membantu UMKM dan koperasi. Bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS? Nah ini PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito,” ujar Airlangga dalam agenda FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9).
Menurut Airlangga, perlindungan simpanan koperasi penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan simpanan di perbankan yang selama ini memiliki mekanisme penjaminan LPS.
“Masa kita masyarakat mengejar taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin,” katanya.
Airlangga meminta persoalan tersebut dikaji, termasuk kemungkinan perubahan regulasi. Ia juga menyebut akan mendorong pembahasan bersama Komisi XI DPR RI terkait amendemen undang-undang yang diperlukan.
“Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kondisi dana LPS yang menurutnya dapat mendukung perluasan skema penjaminan tersebut.
“Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” kata Airlangga.
Usulan itu sejalan dengan pembahasan revisi UU Perkoperasian yang salah satunya memuat rencana pembentukan LPS Koperasi.
Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid sebelumnya juga menyoroti ketimpangan perlindungan simpanan koperasi dan perbankan.
“Kalau bank dijamin sampai Rp 2 miliar, sementara koperasi tidak memiliki skema perlindungan yang setara, ini ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Forkopi mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi UU Koperasi, termasuk pembentukan LPS Koperasi, digitalisasi, penguatan kelembagaan, dan reformasi tata kelola usaha simpan pinjam.
Pembentukan skema penjaminan juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi dan meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dana. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pengaturan mengenai mekanisme, batas penjaminan, serta sumber pendanaannya.
Pembahasan tersebut selanjutnya akan bergantung pada kajian pemerintah dan proses legislasi di DPR. Skema baru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi anggota koperasi, tetapi juga menjaga kesehatan dan keberlanjutan lembaga koperasi.












