HukrimKejati Jatim

Skandal Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar, Kejati Jatim Jerat Tersangka Baru

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Skandal Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar, Kejati Jatim Jerat Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka SH saat digelandang menuju Rutan Kejati Jatim.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023 terus meluas.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan seorang agen penagih berinisial SH sebagai tersangka baru pada Kamis (17/9/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026. Sosok yang bertindak sebagai collection agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menegaskan penambahan ini membuat barisan tersangka bertambah menjadi lima orang.

Empat tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi sebelumnya adalah mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial FMH, serta tiga agen penagih lain yakni AM (CV Juara Tani), IS (CV Artha Nanjaya), dan HN (PT Niram).
”Kini kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” ujar I Gede Punia Atmaja di Gedung Kejati Jatim.

Dalam menjalankan aksinya, SH mengandalkan manipulasi dokumen dan skenario usaha fiktif. Ia mengumpulkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga warga rentan tanpa memverifikasi kelayakan usaha calon debitur.

“Calon debitur kemudian difoto di lokasi yang disebut sebagai tempat usaha, seperti kandang kambing dan ladang milik SH, untuk dijadikan dokumen pendukung pengajuan kredit,” papar Punia.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan indikasi pemanfaatan warga miskin yang mayoritas buta huruf. Warga diminta menandatangani dokumen permohonan kredit tanpa diberi kesempatan memahami isinya.

“Setelah kredit dicairkan, calon debitur diberikan uang Rp 1 juta, yang dikatakan sebagai bantuan sosial. Sementara buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dikelola lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek Rp2,9 Miliar, Kejari Pamekasan Geledah Kantor Dinas PUPR

Uang hasil pencairan kredit tersebut digunakan SH untuk menutup kredit bermasalah lain demi memuluskan pinjaman baru, serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Lewat jalur PT Ternak Maharani, tercatat 98 debitur mencairkan Rp4,25 miliar, sedangkan jalur PT Berlian menjerat 37 debitur senilai Rp1,89 miliar.

”Dua jalur tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,14 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” rinci Punia.

Dalam rilis resmi, Kejati Jatim memamerkan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan senilai Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, SH dijerat pasal tindak pidana korupsi serta pidana penggelapan.

“Kami masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara penyaluran KUR Mikro BNI Jember ini,” tegas Punia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *