Ekbis

Mendag Buka Opsi Ubah Aturan E-Commerce

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Mendag Buka Opsi Ubah Aturan E-Commerce

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka kemungkinan mengubah kembali aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) apabila perkembangan ekosistem perdagangan digital membutuhkan penyesuaian.

Budi mengatakan regulasi perdagangan digital bersifat dinamis sehingga pemerintah akan terus mengevaluasi aturan sesuai kebutuhan pelaku usaha dan perkembangan e-commerce.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam yang menyoroti perlindungan pedagang pada platform e-commerce, terutama terkait penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan.

Budi menyebut sejumlah platform telah menyampaikan perkembangan program terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah, kata dia, akan terus memantau dinamika perdagangan digital dan menyesuaikan regulasi jika ditemukan kebutuhan baru.

Selain regulasi, Kemendag juga mendorong sinergi platform digital dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk perlindungan serta prioritas terhadap produk UMKM di platform perdagangan elektronik.

“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan kegiatan terkait e-commerce masuk dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sementara itu, Mufti meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai batas waktu penahanan dana penjual serta alasan penutupan toko.

“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.

Baca Juga  BRI Insurance Raih Penghargaan Kinerja Terbaik 2026

Ia juga meminta mekanisme banding yang lebih jelas dan tidak sepenuhnya berada di tangan platform.

“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ucap Mufti.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mencakup transparansi biaya, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan konsumen.

Pedagang berhak mengajukan keberatan tertulis atas perubahan sepihak, biaya, penalti, atau ketentuan lain yang sebelumnya tidak disepakati. Platform wajib merespons paling lambat 14 hari kerja. Jika tidak ditanggapi, keberatan dianggap diterima secara administratif dan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa.

Sepanjang 2025, Kemendag menerima 7.887 aduan konsumen. Sebanyak 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal dari transaksi daring, sementara 7.853 aduan atau 99,56 persen telah diselesaikan. Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.

Persoalan penahanan dana juga dibahas Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026. Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah menelusuri 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Sekitar Rp16,7 miliar disebut berkaitan dengan kasus yang dikategorikan sebagai fraud. Masa investigasi berlangsung 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari, sedangkan penjual diberi kesempatan mengajukan banding.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama pengembangan pertanian regeneratif berbasis biochar. Teknologi pengolahan limbah pertanian tersebut dinilai…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 memperkuat kolaborasi pemerintah, perbankan, dan masyarakat untuk mendorong olahraga sekaligus…