Surabaya, Jatimmandiri.id – Sidang perkara dugaan pengeroyokan di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, diwarnai perbedaan keterangan saksi Imam dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan, Imam yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap kejadian bermula ketika dua terdakwa Yusuf dan Poerwanto masuk ke lokasi dan meminta korban menelepon seseorang.
“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam seraya menunjuk terdakwa Yusuf.
Menurut Imam, terdapat tiga orang dalam kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya disebut memegang korban ketika aksi pemukulan berlangsung.
“Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” cerita Imam menirukan ucapan pelaku.
Keterangan Imam kemudian dipertanyakan oleh Nurdin, pengacara kedua terdakwa, karena terdapat sejumlah perbedaan dengan keterangannya yang tercantum dalam BAP.
“Tadi anda katakan tidak mengenal, bahkan tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi ini di BAP kok anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus,” ucap Nurdin.
“Ini yang di BAP keterangan saksi atau bukan?” tanya Nurdin.
Ketika perbedaan tersebut dikonfirmasi, Imam menyatakan keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut bukan kesaksiannya. Ia kemudian mencabut keterangan tersebut.
Perbedaan lainnya berkaitan dengan aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa Poerwantoro.
Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali.
Namun, ketika memberikan keterangan secara langsung di persidangan, Imam menyebut pemukulan yang dilakukan Poerwantoro hanya terjadi satu kali.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Imam tetap memberikan keterangan mengenai apa yang menurutnya dilihat dan diketahui saat kejadian pengeroyokan berlangsung.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Salah satu terdakwa, Poerwantoro, membantah keterangan Imam.
Poerwantoro secara khusus membantah keterangan yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang.
Pihak terdakwa juga menyoroti keterangan Imam yang mengatakan bahwa TKP berada di gudang buah di Jalan Banyu Urip.
Sementara itu, Hendra Tejo Kusumo, pengacara korban Louis Prasetya, menyatakan kesalahan keterangan saksi yang menyebutkan alamat Gudang yang menjadi TKP berada di Banyu Urip, bisa dimaklumi.
“Saya bisa maklumi, karena tadi saksi korban ini baru pertama kali datang ke Agrimec. Jadi, dia tidak tahu. Dikira Tanjungsari itu ya Banyu Urip
Kan sopir itu biasanya main pakai GPS aja,” ujarnya.
Yang penting, lanjut Tejo, saksi Imam benar-benar tahu persis kejadian pengeroyokan tersebut.
“Karena yang dia lihat, dia pas persis ada di sebelahnya Louis itu. Jadi sebelum kejadian, dia sudah lihat, sudah tahu,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda keterangan saksi penangkap dari kepolisian.












