Dalam NegeriJatim

Berantas Mafia Tanah, DPD dan Pemprov Jatim Pertajam RUU Pertanahan

Penulis: Alif Bintang
×

Berantas Mafia Tanah, DPD dan Pemprov Jatim Pertajam RUU Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komite I DPD RI melakukan pembahasan mengenai RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jatim.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Maraknya sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi perhatian serius Komite I DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Melalui penyusunan regulasi ini, DPD RI berkomitmen mendorong hadirnya instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta keadilan bagi masyarakat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Senator DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama, menegaskan bahwa pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum krusial untuk memastikan berbagai aspirasi daerah terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jatim.

Lia menilai, Komite I DPD RI memegang peran strategis sebagai ruang kolaborasi untuk menyerap masukan dari daerah guna merumuskan regulasi yang lebih responsif.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia, Selasa (15/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa sengketa lahan harus menjadi sudut pandang utama yang dikaji secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada status administrasi atau kepemilikan semata.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan,” ujarnya.

Menurut Lia, kompleksitas persoalan pertanahan di berbagai daerah membutuhkan pendekatan menyeluruh, baik untuk langkah pencegahan maupun mekanisme penyelesaian yang jelas.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas persoalan yang sangat penting di negeri kita, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus terjadi secara turun-temurun dan tentunya membutuhkan perhatian serta keterlibatan bersama, baik melalui upaya preventif maupun langkah penyelesaian yang tepat,” paparnya.

Baca Juga  Ada 2.356 Pengaduan Pinjol Ilegal di Jatim, DPRD Desak Pemprov Perketat Pelindungan Data Pribadi

Ia berharap RUU ini menjadi benteng hukum yang kokoh untuk menutup celah praktik curang di sektor pertanahan.

“Ini menjadi momentum penting untuk membangun instrumen yang strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tutur Lia.

Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan sanggup mengurai konflik agraria struktural dan tumpang tindih penguasaan lahan yang telah berlarut-larut.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terlebih antara Komite I, Pemprov Jatim, dan BPN Jatim. Harapannya, regulasi ini benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, membeberkan tingginya dinamika persoalan pertanahan di wilayahnya yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Adhy menambahkan, banyaknya sengketa tanah garapan yang belum tuntas kerap dipicu oleh konflik lintas wilayah serta tumpang tindih kewenangan.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran isu pertanahan di ruang digital.

“Konflik-konflik yang ada sering kali berkembang melalui media sosial yang pada akhirnya dapat membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian dan dapat diantisipasi melalui pengaturan yang tepat dalam undang-undang,” bebernya. (har/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…