Hukrim

PN Surabaya Diminta Serahkan Lima Dokumen Kunci Kepailitan PT Kedap Sayaaq

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

PN Surabaya Diminta Serahkan Lima Dokumen Kunci Kepailitan PT Kedap Sayaaq

Sebarkan artikel ini
Hakim Kushaeni (kanan), hakim yang saat itu memutus perkara
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Keberadaan lima salinan penetapan penting dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq dipertanyakan kuasa hukum perusahaan di Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Kedap Sayaaq dinyatakan pailit pada 28 Mei 2020 dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahuddin Serba Bagus sebagai kurator. Kuasa hukum perusahaan kini meminta salinan asli sejumlah penetapan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan aset perusahaan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Lima dokumen yang diminta yakni penetapan going concern, penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang, penjualan tiga kapal motor, pelabuhan jetty, serta jalan hauling.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan pihaknya berulang kali meminta dokumen tersebut untuk kepentingan pembuktian hukum. Namun, menurut dia, pihak pengadilan menyatakan masih akan menelusuri keberadaannya.

“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” kata Prayogha, Senin(14/92026). 

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah penetapan going concern Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Kuasa hukum menduga pengajuan izin tersebut menggunakan tanda tangan palsu salah satu kurator.

Berdasarkan penetapan tersebut, menurut kuasa hukum, aset perusahaan senilai sekitar Rp200 miliar kemudian dikelola dan dialihkan, termasuk penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Surabaya S. Pujiono menyatakan akan mengecek keberadaan dokumen tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Khusaini yang pernah menangani perkara tersebut menjelaskan bahwa penetapan pada tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit merupakan produk hakim pengawas.

“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta,” ujarnya.

Baca Juga  Residivis Spesialis Rumah Kosong di Semampir Diringkus Polisi

Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah kurator Agung Dwijo Sujono ditahan di Rutan Samarinda terkait perkara dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp 45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Ia juga disebut tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.

Prayogha menegaskan, kelima dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan selama proses kepailitan.

“Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *