HukrimKejati Jatim

Kasus Korupsi Bendungan Margopatut, Kejari Tetapkan Eks Plt Kepala Bappeda Nganjuk Tersangka

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Kasus Korupsi Bendungan Margopatut, Kejari Tetapkan Eks Plt Kepala Bappeda Nganjuk Tersangka

Sebarkan artikel ini
Purwo Bujono, mantan Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Purwo Bujono, mantan Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Review Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Selain Purwo, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta berinisial HS dan SP yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama PT W dan PT GK.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Kukuh, mengonfirmasi penetapan para tersangka tersebut usai melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang mendalam.

“Benar, kami telah menetapkan Purwo Bujono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Review FS Bendungan Margopatut. Saat ini, proses penanganan perkara terus kami lanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujar Kukuh, Senin (14/9/2026).

Proyek peninjauan ulang studi kelayakan bendungan ini tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar dengan nilai kontrak mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidik menduga telah terjadi penyelewengan sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.

Tak hanya itu, jaksa juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari pihak rekanan kepada Purwo Bujono.

Saat ini, dua tersangka dari pihak kontraktor langsung ditahan di Rutan Nganjuk. Sementara itu, tersangka Purwo Bujono masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kukuh menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban anggaran, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan saksi ahli.

Dugaan penyimpangan ini disayangkan mengingat proyek bendungan tersebut bersifat vital untuk irigasi pertanian dan pengendalian banjir warga Nganjuk.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menggali lebih dalam terkait aliran dana dan siapa saja pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Nganjuk dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari pungli maupun korupsi,” tambahnya.

Baca Juga  Penahanan Eks Dirut KBS Choirul Anwar Diperpanjang, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Hingga kini, penyidik Kejari Nganjuk masih terus melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting guna memperkuat peran masing-masing tersangka.

Kejari menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke persidangan dan mengimbau seluruh pelaksana proyek infrastruktur di daerah agar selalu transparan serta patuh pada aturan pengadaan barang dan jasa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *