Surabaya, Jatimmandiri.id – Maraknya sengketa lahan dan dugaan praktik mafia tanah di Jawa Timur menjadi perhatian serius Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Demi memperjuangkan kepastian hukum bagi warga, senator yang akrab disapa Ning Lia ini mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Kunjungan Ning Lia disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, beserta jajaran pejabat utamanya.
Berbagai isu krusial dibahas, mulai dari sengketa kepemilikan lahan, legalitas perumahan, hingga dugaan modus penipuan yang merugikan masyarakat.
Ning Lia mengungkapkan, salah satu modus yang sering memjerat warga adalah pengubahan akad pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pemilik.
“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia, Senin (14/9/2026).
Modus serupa bahkan menimpa keluarga besar Ning Lia terkait lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.
Berawal dari pinjaman dana sekitar Rp1 miliar, dokumen di hadapan notaris berujung pada klaim jual beli, hingga sertifikatnya dijadikan jaminan ke bank.
“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujar Ning Lia.
“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” tambahnya.
Perkara yang bergulir di PN Surabaya sejak Juli 2022 ini telah dikawal Ning Lia dengan bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Kemenkumham, hingga Majelis Pengawas Notaris Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, menegaskan komitmennya untuk memeriksa riwayat tanah dan proses peralihan hak secara transparan.
“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.
“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung dia.
Selain kasus ponpes, audiensi tersebut juga mengupas polemik Perumahan Damarsi Residence yang dikembangkan PT Mandiri Land Prosperous.
Konsumen yang telah mengangsur hingga 15 tahun tak kunjung menerima kepastian sertifikat (SHGB) dan fasilitas umum yang dijanjikan.
Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mempertanyakan kejelasan Izin dan SHM perumahan tersebut.
“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” kata Erwan.
Merenspons keluhan warga, Naim berjanji akan memeriksa koordinat lahan untuk mengantisipasi indikasi masuknya lokasi dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekaligus mencari solusi perdata terbaik bagi para konsumen.
“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” jelas Naim.












