Nganjuk, Jatimmandiri.id – Malang nian nasib Paniyem (84), seorang lansia asal Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Niat hati ingin mendapatkan bantuan bahan pokok, ia justru menjadi korban penipuan hingga kehilangan kalung emas senilai Rp9,4 juta.
Pelaku berinisial RP (35), warga Kecamatan Nganjuk, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pace pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas,” ujar Kapolres, Senin (14/9/2026).
Aksi penipuan ini bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku menyambangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas penyalur bantuan beras dan minyak goreng.
Untuk memperlancar aksinya, pelaku berdalih ingin mengambil foto dokumentasi dan meminta korban melepas kalung emas yang sedang dikenakannya.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban dengan memintanya mengambil air minum ke dapur.
Saat korban kembali dari dapur, pelaku sudah kabur membawa pergi perhiasan emas tersebut. Kerugian total yang dialami korban mencapai Rp9.494.000.
Sementara itu, Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya melacak identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian perhiasan emas dari Toko Emas Sido Mulyo, kemeja lengan panjang krem bermotif garis, celana jeans hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya merah yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Pace untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 KUHP.
Pihak Polres Nganjuk kembali mengingatkan warga agar tidak mudah mempercayai orang asing yang mengaku sebagai petugas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.












