Sidoarjo, Jatim Mandiri
Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki izin operasional resmi dari BGN, sedangkan 21 dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes Kabupaten Sidoarjo hingga Minggu (13/9). Pemkab Sidoarjo meminta operasional dapur yang belum memenuhi persyaratan dihentikan sementara untuk memperkuat pengawasan dan melindungi ribuan penerima program MBG.
Dua angka tersebut berasal dari kategori berbeda. Angka 31 berkaitan dengan izin operasional SPPG yang menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional. Sementara itu, angka 21 berkaitan dengan SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan. Sertifikat tersebut diberikan setelah dapur memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman mengatakan, SLHS bukan izin operasional. Pemerintah daerah berwenang menerbitkan SLHS, sedangkan BGN berwenang mengizinkan, menghentikan, atau melanjutkan operasional SPPG. “Masih beroperasi. Mestinya harus ditutup,” kata Ainur.
Menurut dia, BGN sebaiknya tidak memberikan izin operasional sebelum SPPG memiliki SLHS. Namun, Pemkab tidak dapat menghentikan dapur secara langsung karena kewenangan penutupan berada di BGN.
Pemkab telah menyampaikan usulan penghentian sementara kepada BGN. Operasional dapat dilanjutkan setelah dapur memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak melalui pemeriksaan.
Bupati Sidoarjo Subandi sebelumnya menyebut 31 dari 170 SPPG belum memiliki izin operasional resmi pada 2 September. Ia merekomendasikan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara. “Apabila yang 31 belum izin, sementara tak suruh berhenti dulu ya,” kata Subandi.
Subandi menyerahkan mekanisme penghentian kepada BGN sebagai lembaga yang berwenang. Ia meminta pengawasan diperketat agar gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG tidak terulang.
Data berikutnya mencatat 174 SPPG di Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, 153 dapur telah beroperasi dan 21 di antaranya belum memiliki SLHS. Data pemerintah pada 9 September menyebutkan 20 dari 21 SPPG sedang mengurus sertifikat tersebut. Status pengurusan satu dapur lainnya belum dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, belum ada tenggat khusus untuk menyelesaikan SLHS. BGN juga belum mengumumkan keputusan atas usulan penghentian sementara.
Persoalan pengawasan mencuat setelah ratusan santri dan pelajar mengalami gangguan kesehatan di Kecamatan Tanggulangin. Sebanyak 664 orang tercatat mendapatkan penanganan medis hingga 3 September. Makanan yang dikonsumsi berasal dari SPPG Kalitengah.
Dapur yang telah memiliki izin tersebut melayani sekitar 2.800 porsi per hari dan kemudian dihentikan sementara untuk menjalani evaluasi. Pemeriksaan laboratorium menemukan bakteri Escherichia coli, Staphylococcus aureus, dan Bacillus cereus pada sampel makanan olahan serta muntahan pasien. Namun, sumber pasti kontaminasi masih ditelusuri.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan, kepemilikan SLHS bukan satu-satunya jaminan keamanan makanan. Standar keamanan harus dipatuhi sejak penerimaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi. Pemeriksaan administrasi tetap perlu diikuti pengawasan rutin terhadap proses produksi.
“Bisa dari air, bahan, cara pengolahan, atau penjamahnya,” ujarnya. Gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG juga dilaporkan di sejumlah daerah Jatim. Sebanyak 127 pelajar di Nganjuk mengalami gejala setelah menyantap makanan dari SPPG Begadung 2.
Di Jombang, 256 siswa dan guru SMPN 1 Kabuh mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan dari SPPG Mangunan. Dapur tersebut melayani 2.899 porsi bagi 19 sekolah setiap hari.
Puluhan siswa dan tenaga pendidikan SDN 2 Kanigoro juga mendapatkan perawatan di Kota Madiun pada 9 September. Mereka mengeluhkan mual, muntah, pusing, dan sakit perut.
Rangkaian kejadian itu memperkuat kebutuhan pengawasan dari pemilihan bahan hingga makanan diterima peserta. Pemkab Sidoarjo mulai membentuk satuan tugas untuk mengawasi pengolahan, pengemasan, dan pengiriman MBG.
Pemkab menegaskan tetap mendukung MBG sebagai program pemenuhan gizi. Perbaikan tata kelola, keterbukaan data, serta pembagian kewenangan diharapkan memastikan program berjalan lebih aman dan berkelanjutan. (dea/ibn)












