Intisari Berita:
- Wagub Jatim Emil Dardak mengusulkan pelibatan Satpol PP untuk memperkuat penegakan aturan batas desibel surat edaran sound horeg.
- Emil menegaskan langkah Satpol PP bersifat komplementer menegakkan Perda, bukan menangani ranah pidana yang menjadi wewenang APH.
- Pemprov Jatim meminta publik dan aparat memisahkan isu pelanggaran aturan kebisingan dengan pembuktian kausalitas kasus kematian di lapangan.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengusulkan sekaligus meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun ke lapangan guna menegakkan aturan terkait penggunaan tata suara bervolume ekstrem atau sound horeg di wilayah Jawa Timur.
Emil mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejatinya telah memiliki regulasi berupa surat edaran resmi yang membatasi tingkat kebisingan audio. Namun, kelemahan mendasar saat ini bertumpu pada aspek eksekusi dan ketegasan sanksi di lapangan.
“Sound horeg sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya,” kata Emil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Mantan Bupati Trenggalek tersebut menilai, operasionalisasi sound horeg yang sesuai ketentuan semestinya tidak menimbulkan kegaduhan atau kemacetan sebagaimana yang masih kerap dijumpai di sejumlah ruas jalan umum. Pelanggaran yang terus berulang menuntut konsolidasi lintas instansi secara menyeluruh.
“Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?” tegas Emil.
Regulasi Ditandatangani Tiga Pilar: Batas Desibel Wajib Dipatuhi
Emil menerangkan bahwa surat edaran tersebut memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat karena dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditandatangani secara tripartit oleh Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, dan Kapolda Jawa Timur.
Di dalam naskah edaran bersama tersebut, pemerintah telah merinci ketentuan teknis mengenai batas maksimal desibel (dB) yang diperbolehkan hingga konsekuensi sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.
“Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi,” tegas Emil menyoroti parameter teknis kebisingan suara.
Guna menjamin surat edaran tersebut dihormati oleh para pemilik jasa penyewaan audio dan penyelenggara acara, Emil telah menyampaikan usulan resmi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerjunkan korps penegak perda.
“Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini,” imbuhnya.
Tindakan Komplementer: Satpol PP Kawal Perda, Pidana di Tangan APH
Kendati mendorong pelibatan Satpol PP, Wagub Emil mengingatkan batas-batas yurisdiksi aparatur penegak hukum daerah. Kehadiran Satpol PP harus diletakkan dalam koridor penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum, bukan mengambil alih penindakan pidana.
“Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP,” jelas Emil.
Oleh sebab itu, operasi penertiban Satpol PP dirancang sebagai fungsi pendukung (komplementer) dari aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian yang berwenang memproses ranah pidana umum maupun pelanggaran lalu lintas jalan raya.
“Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP,” tuturnya merinci batas kewenangan.
Soroti Insiden Kematian: Pisahkan Isu Kebisingan dan Pembuktian Kausalitas
Dalam kesempatan tersebut, Emil Dardak juga menyinggung adanya laporan kasus kematian warga dalam insiden yang dikaitkan dengan pertunjukan sound horeg.
Ia meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak mencampuradukkan antara pelanggaran administratif pembatasan desibel dengan penyebab kematian sebelum adanya hasil penyelidikan medis dan hukum yang sah.
Menurut Emil, keterkaitan sebab-akibat (hubungan kausalitas) dalam sebuah peristiwa pidana atau kematian membutuhkan pembuktian materiil yang jelas dan akurat oleh pihak berwajib.
“Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan,” pungkas Emil mengakhiri keterangannya.












