Surabaya, Jatimmandiri.id – Berdalih bangkrut namun tetap memamerkan gaya hidup mewah, pemilik Arien Konveksi, Rina Kusumawati (RK), resmi dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur pada Senin malam (31/8/2026).
Langkah hukum ini ditempuh sejumlah pengusaha di Surabaya yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong bernilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum para korban, Kevin RD Kusuma, membeberkan bahwa modus yang melandasi aksi terlapor tersebut menyasar rekan satu komunitas usahanya.
Dari total delapan korban yang terdata, estimasi kerugian diakumulasikan menembus angka lebih dari Rp3 miliar.
“Dari tiga orang korban yang hadir saat pelaporan, total kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar dengan rincian bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp300 juta, hingga Rp800 juta lebih. Jika diakumulasikan dari total delapan korban, estimasi kerugian mencapai Rp3 miliar sekian,” terangnya, Selasa (1/9/2026).
Guna memuluskan proses hukum, pihaknya telah menyodorkan sederet alat bukti awal kepada pihak kepolisian. Di antaranya dokumen, rekaman komunikasi, bukti transaksi, serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Melihat besarnya dampak kerugian, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bergerak cepat membongkar tuntas alur keuangan perkara ini secara transparan.
“Kami berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, independent, dan komprehensif, termasuk menelusuri asal-usul dana, aliran dana, pihak penerima atau penguasa dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kevin.
Kevin menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak hanya demi keadilan para kliennya, melainkan juga demi kepentingan publik.
Kevin melayangkan imbauan terbuka kepada masyarakat luas yang merasa pernah dirugikan oleh terlapor. Kevin berharap korban lainnya ikut bersuara dan mengambil langkah tegas.
Pihaknya pun menyatakan siap mengakomodasi serta mendampingi para korban lain dengan membuka pintu Law Office Kevin Kusuma & Partners di Antariksa Office Building, Jalan Raya Demak 447-7, Surabaya.
“Laporan ini kami buat bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan para korban atau klien kami, tetapi juga sebagai bentuk upaya hukum agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak menimbulkan korban-korban lainnya,” tegas Kevin.
Skema dugaan penipuan ini diungkapkan salah satu perwakilan korban, Arlia Renasvati.
Terlapor, RK, memanfaatkan kedekatan dalam komunitas pengusaha retail di Surabaya untuk menawarkan investasi proyek pengadaan seragam dengan jaminan sistem bagi hasil.
“Dia menawarkan investasi untuk proyek pengadaan seragam di konveksinya. Ternyata satu PO (purchase order) proyek seragam yang sama, misalnya pengadaan seragam sekuriti , itu itawarkan ke beberapa orang sekaligus. Awalnya pembayaran lancar dari Januari, namun memasuki bulan September mulai tersendat-sendat,” ungkap Arlia.
Kecurigaan para korban kian memuncak ketika terlapor enggan bertanggung jawab.
Kepada korban, terlapor berdalih telah bangkrut. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
“Setiap ditagih bilangnya bangkrut, tetapi kenyataannya dia masih menunjukkan gaya hidup mewah, pakai mobil mewah, HP terbaru, dan rumahnya masih bagus. Harapan kami ada itikad baik untuk mengembalikan modal investasi kami,” keluh Arlia.












