Jakarta, Jatimmandiri.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
SE tersebut diterbitkan karena kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum mencapai 100 persen.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
Dalam SE tersebut terdapat empat ketentuan utama yang harus dipenuhi operator seluler. Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai putusan MK.
Kedua, operator dilarang mengenakan biaya tambahan atas sisa kuota internet yang masih dimiliki pelanggan.
Ketiga, pelanggan harus diberi pilihan mengenai mekanisme pemanfaatan sisa kuota utama dari periode sebelumnya. Sisa kuota dapat diakumulasikan ke paket berikutnya atau menggunakan mekanisme rollover.
Pelanggan juga dapat diberi pilihan berupa kompensasi atas kuota yang tidak terpakai atau menambahkan sisa kuota secara langsung ke paket berikutnya.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover dan pilihan layanan sisa kuota yang tersedia.
Ketentuan keempat mengatur kewajiban operator melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Laporan pertama ditargetkan paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.
Meutya menyebut penerbitan SE tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh haknya, termasuk dalam penggunaan layanan digital.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan.
Menurut Adies, pengguna layanan telekomunikasi dengan sisa kuota memiliki hak yang harus memperoleh perlindungan hukum, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain.












