InfrastrukturJatim

Dinas P2CKTR Sidoarjo Tancap Gas Perkuat Integritas, Zero Tolerance untuk Pelanggaran Anggaran!

×

Dinas P2CKTR Sidoarjo Tancap Gas Perkuat Integritas, Zero Tolerance untuk Pelanggaran Anggaran!

Sebarkan artikel ini
Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dengan menggelar sosialisasi penguatan integritas dan komitmen antigratifikasi di kantor dinas setempat.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Komitmen bersih-bersih dari praktik lancung terus digelorakan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Langkah tegas ini kembali dibuktikan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dengan menggelar sosialisasi penguatan integritas dan komitmen antigratifikasi di kantor dinas setempat, Jumat (28/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Mengusung tema Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, forum penting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas P2CKTR Didik Widiyoko.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas maupun tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Sidoarjo.

​Sorotan tajam dalam sosialisasi ini diarahkan pada upaya pencegahan potensi kelebihan pembayaran dalam setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyedot anggaran pemerintah.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, tak henti-hentinya mewanti-wanti jajarannya agar mengedepankan ketelitian, transparansi, serta kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku.

Bachruni menegaskan, jajaran internalnya wajib mencermati secara serius setiap produk perencanaan yang disusun konsultan guna menutup rapat-rapat celah penyimpangan proyek.

“Kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting, terutama pada pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” tegas Bachruni di hadapan para peserta.

Tak hanya itu, Dinas P2CKTR juga mendorong agar pelaksana pekerjaan fisik kedepannya berasal dari unsur lokal.

Langkah strategis ini dinilai ampuh untuk mempermudah proses evaluasi serta memperketat fungsi pengawasan di lapangan.

Sebagai pelengkap kedisiplinan administrasi, instansi ini turut menjadikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai cermin dan bahan evaluasi krusial.

Dalam sesi materi, para peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai aturan gratifikasi yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025.

Regulasi anyar tersebut secara tegas melarang para pejabat dan aparatur negara menerima segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, mulai dari uang, barang berharga, fasilitas penginapan, hingga tiket perjalanan wisata.

Baca Juga  Wali Kota Blitar Minta LKK Pahami Arah Kebijakan Pemerintah untuk Perkuat Pembangunan Daerah

​Aturan mainnya pun amat ketat. Setiap aparatur yang mendapati diri mereka menerima ataupun menolak gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, pengadaan barang dan jasa, hingga proses penyusunan anggaran, diwajibkan melapor secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” pungkas Bachruni menutup arahannya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *