Probolinggo, Jatim Mandiri
Sebanyak 53 koperasi di Kabupaten Probolinggo mendapat sosialisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, Kamis (27/8). Kegiatan di Ruang Seruni Mal Pelayanan Publik itu mendorong pengelola koperasi memenuhi hak jaminan sosial karyawan dan pengurus.
Sosialisasi digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola koperasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengajak seluruh pekerja koperasi menjadi peserta aktif. “Ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pensiun, pekerja tidak lagi mengalami kesusahan karena ada perlindungan yang membantu menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat antara LSM Jogo Probolinggo dan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo. (yf/ibn)












