Kediri, Jatimmandiri.id – Produk olahan pisang sale yang diproduksi Unit Usaha Dagang (UD) Kotrek milik Sutrisno mendadak jadi perbincangan hangat di Kabupaten Kediri.
Usaha olahan pangan tersebut disorot lantaran diduga kuat beredar tanpa kelengkapan izin resmi, serta diproses tanpa pengawasan ketat terkait standar kebersihan dan keamanan pangan.
Berdasarkan penelusuran, produk olahan pisang sale tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, UD Kotrek ditengarai belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan setempat maupun izin PIRT.
Padahal, sesuai regulasi, setiap produk pangan olahan yang dipasarkan wajib memenuhi standar kebersihan, mutu, dan keabsahan perizinan.
Tak hanya persoalan administratif, proses produksi yang berjalan tanpa standar sanitasi ketat mengundang kekhawatiran masyarakat.
Lingkungan pengolahan yang kurang terawasi berpotensi memicu cemaran bakteri maupun zat berbahaya lain yang mengancam kesehatan konsumen.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, Sutrisno selaku pemilik UD Kotrek membantah tudingan yang mengarah pada usahanya.
Ia mengklaim seluruh perizinan usahanya telah terbit.
“Saya pastikan semua izin sudah lengkap dan sesuai prosedur yang ditetapkan instansi terkait,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Namun, pernyataan pemilik usaha tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga sekitar lokasi produksi.
Warga yang melihat langsung aktivitas pembuatan pisang sale menyebut kondisi tempat pengolahan jauh dari kata layak dan higienis.
“Tempatnya kotor, lantai berdebu, alat-alat produksi terlihat tidak rutin dicuci, dan tidak ada pemisahan yang jelas antara bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi. Juga tidak ada perlengkapan kebersihan yang layak dipakai pekerja saat mengolah makanan,” ungkap ARS, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun pemilik mengklaim telah mengantongi izin, pelaku usaha tetap terancam jerat UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Kesehatan jika terbukti di lapangan tempat produksi tidak memenuhi syarat sanitasi.
Praktik pengedaran produk pangan tanpa izin dan standar higienis tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku usaha.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, produsen diwajibkan memenuhi syarat sanitasi sesuai Pasal 71 dan dilarang keras mengedarkan pangan tidak aman sebagaimana diatur dalam Pasal 90.
Jika terbukti mengedarkan produk tanpa izin edar, pelaku usaha terancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar sesuai Pasal 142, bahkan ancaman hukumannya bisa jauh lebih berat lewat Pasal 136 apabila produk tersebut terbukti mengandung cemaran berbahaya.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap masyarakat juga diperkuat oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana Pasal 8 ayat (1) secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 414 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang turut mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat memproduksi atau mengedarkan produk olahan pangan tanpa menjamin standar keselamatan dan kesehatan konsumen.
Kini, masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), menguji sampel produk di laboratorium, serta memverifikasi keabsahan izin UD Kotrek demi menjamin keselamatan dan perlindungan konsumen.
“Ya, saya harap pemerintah bisa segera turun melakukan pengecekan, supaya masyarakat Kediri tidak resah,” tandas ARS.












