Jatim

Operasi Rokok Ilegal di Menganti Gresik, Penindakan Diminta Tegas dan Berkeadilan

×

Operasi Rokok Ilegal di Menganti Gresik, Penindakan Diminta Tegas dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Operasi rokok ilegal di Menganti, Gresik, melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, dan PM. Penindakan diharapkan tegas, transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Example 468x60

Gresik, Jatimmandiri.id – Operasi pemberantasan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali dilakukan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selasa (18/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan Polisi Militer (PM) Gresik. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang yang diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sejumlah barang dagangan diamankan petugas untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai guna diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait status barang hasil penindakan, termasuk kemungkinan pemusnahan, perlu mengacu pada keterangan resmi instansi berwenang serta dokumen proses barang hasil penindakan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan barang kena cukai. Pita cukai sendiri merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan terhadap barang kena cukai.

Ketentuan mengenai cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penjualan atau pengedaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pidana maupun administratif.

Pedagang Kecil Minta Kejelasan

Di balik operasi penindakan tersebut, terdapat persoalan sosial yang juga perlu mendapatkan perhatian.

Salah seorang pedagang berinisial J mengaku sebanyak 331 bungkus rokok miliknya diamankan petugas. Ia memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp3,5 juta.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari pihak pedagang dan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang melakukan penindakan, khususnya terkait jumlah, jenis barang, status hukum barang, serta dasar tindakan pengamanan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proses penindakan, terlebih ketika menyangkut pedagang eceran atau pelaku usaha berskala kecil.

Baca Juga  Polres Gresik Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Program Piramida dan Ngopi Bareng Wartawan

Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Konstitusi

Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut.

Jaminan kepastian hukum juga ditegaskan melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Adapun Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak milik pribadi dan menegaskan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Ketentuan tersebut tentu bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran cukai. Sebaliknya, prinsip konstitusional tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rantai Peredaran Harus Ditelusuri

Pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada pedagang eceran. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh.

Penelusuran dapat dilakukan mulai dari sumber barang, pemasok, distributor hingga pengecer. Langkah tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapisan terbawah mata rantai perdagangan.

Dengan menelusuri sumber peredaran, aparat juga dapat mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar serta memperoleh keuntungan dari perdagangan rokok ilegal apabila memang terdapat unsur tindak pidana.

Di sisi lain, pedagang yang masih berada dalam tahap pemeriksaan atau penindakan tidak seharusnya langsung diberi label sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan bukti yang memadai.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Jatim Tegaskan Pancasila Benteng Persatuan di Tengah Tantangan Global

Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap dihormati dalam setiap proses penegakan hukum.

Penindakan Perlu Diimbangi Edukasi

Pemberantasan rokok ilegal juga perlu disertai langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pemerintah bersama Bea Cukai dapat meningkatkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, kewajiban pedagang, konsekuensi hukum, serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Edukasi menjadi penting karena tingkat pemahaman setiap pedagang mengenai aturan cukai dan rantai distribusi barang yang diperjualbelikan tidak selalu sama.

Meski demikian, edukasi tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Setiap pedagang tetap bertanggung jawab memastikan barang yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, menciptakan tata niaga hasil tembakau yang sehat, serta melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban secara legal.

Pemkab Gresik bersama Bea Cukai Gresik sebelumnya juga telah melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Pada Mei 2026, kedua instansi tersebut melaporkan keberhasilan menggagalkan peredaran sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi di wilayah Kecamatan Cerme.

Karena itu, operasi di Menganti perlu dilihat sebagai bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih luas.

Namun, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang diamankan. Efektivitas penegakan hukum juga perlu dilihat dari transparansi prosedur, ketepatan sasaran, kemampuan mengungkap sumber peredaran, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum penindakan, status barang yang diamankan, proses pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pada akhirnya, penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan.

Baca Juga  Menko AHY Resmikan 166 Rumah Hasil Revitalisasi di Kampung Nelayan Gresik

Pemberantasan rokok ilegal harus mampu menjaga kepentingan negara dan penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, proporsional, dan manusiawi.

Dengan demikian, kehadiran negara tidak hanya terlihat melalui tindakan penindakan, tetapi juga melalui kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh warga negara sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *