BeritaJatim

Jual Tanah Rp3 M, Terima Rp200 Juta

×

Jual Tanah Rp3 M, Terima Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Pasangan lansia Mariati dan Paidun yang buta huruf mengaku masih menerima Rp200 juta, dari penjualan aset seharga Rp3 miliar.
Example 468x60

Malang, Jatim Mandiri

Pasangan lansia asal Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, mengaku menjual tanah seharga Rp3 miliar, tetapi baru menerima Rp200 juta dan kini mempersoalkan akta pelepasan hak. Kasus tersebut diperiksa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Malang, yang mendorong mediasi dan penyusunan kesepakatan baru terkait kelanjutan atau pembatalan transaksi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Mariati dan Paidun mengaku buta huruf dan memiliki tanah seluas 12.860 meter persegi. Mereka menyatakan tidak memahami isi dokumen yang ditandatangani sebelum muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Andi Rachmanto, yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyebutkan bahwa Mariati dan Paidun diajak menandatangani dokumen di sebuah kafetaria SPBU di wilayah Pakis pada 22 Oktober 2025. Mereka mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dan tidak pernah bertemu langsung dengan notaris berinisial ZI.

Andi menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, mulai lokasi penandatanganan hingga pemahaman para pihak terhadap isi dokumen. Menurut dia, nilai transaksi yang disepakati kliennya sekitar Rp3 miliar. Namun, dalam akta tercantum nilai Rp1,2 miliar, sedangkan Mariati dan Paidun mengaku baru menerima Rp200 juta.

“Jangan sampai orang-orang seperti Ibu Mariati dan Pak Paidun yang buta akan hukum, buta aksara ini jadi korban tindakan-tindakan oknum notaris seperti itu,” ungkapnya. Kasus tersebut kemudian diadukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.

Sidang klarifikasi tertutup digelar di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang. Sementara itu, kuasa hukum notaris ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, menyatakan transaksi antara Mariati dan Paidun dengan PT Dahayu Arganta Nusantara belum tuntas.

Dari proses klarifikasi, pihaknya mengetahui pembayaran transaksi belum lunas dan proses peralihan hak masih berjalan. “Kami baru mengetahui bahwa transaksinya ini masih belum ada pelunasan, sehingga MPD tadi memanggil dan kami baru tahu kalau transaksinya PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear,” ujar Hendro.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBD 2025

MPD Notaris Kabupaten Malang kemudian mendorong pertemuan antara pihak penjual dan pembeli untuk membahas adendum atau kesepakatan baru. (yus/yan/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Polisi Cilik (Pocil) binaan Satlantas Polres Probolinggo tampil kompak dalam upacara penurunan bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI…

Berita

Probolinggo – Jatim Mandiri Pemkot Probolinggo menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pasar Baru, Kota Probolinggo, Selasa (18/8), untuk menjaga…

Berita

Pasuruan – Jatim Mandiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama istrinya tampil mengenakan pakaian adat Kalimantan Selatan saat upacara HUT ke-81…