3.563 Napi Langsung Bebas
Jakarta, Jatim Mandiri
Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Dari pemberian remisi yang juga menghemat anggaran hingga Rp358 miliar itu, Jatim menempati tiga besar dengan 14.673 orang.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan dalam upacara HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta.
Dari total penerima, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU), terdiri atas 170.143 orang penerima RU I dan 3.563 orang penerima RU II atau langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Sebanyak 1.057 anak menerima PMPU I dan 28 lainnya memperoleh PMPU II atau langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus. Menurut dia, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan demikian, warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Untuk anak binaan, Agus menilai PMPU memiliki makna lebih mendalam karena negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki masa depan.
“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.
Selain remisi HUT RI, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Remisi itu diberikan kepada narapidana yang kembali secara sukarela dan membantu proses perbantuan serta pemulihan lapas setelah banjir Sumatera 2025.
Besaran remisi tambahan bervariasi antara 20 hari hingga dua bulan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus.
“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meminta narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mempertahankan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Selain memberikan pengurangan masa pidana, kebijakan remisi HUT RI 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358,92 miliar.
Tiga provinsi dengan penerima remisi narapidana terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 19.269 orang, Sumatera Utara 18.222 orang, dan Jawa Timur 14.673 orang. Untuk PMPU, penerima terbanyak tercatat di Sumatera Utara sebanyak 94 anak binaan, disusul Jawa Barat 86 orang dan Jawa Timur 85 orang.












