Jatimmandiri.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian dan penipuan berkedok investasi fiktif. Nilai uang yang menjadi sasaran mencapai Rp1 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Mereka diamankan di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan kehilangan uang tunai Rp1 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Lumajang, Kamis (6/8/2026).
“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” ujar AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).
Korban Bawa Uang Rp1 Miliar
Menurut Kapolres, korban kemudian dijemput dari salah satu hotel di Lumajang untuk menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Sebelum pertemuan berlangsung, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang dibawa menggunakan koper.
Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi dengan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.
Dalam skenario yang ditawarkan pelaku, dana korban disebut akan dikelola untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.
Korban juga dijanjikan pengembalian modal berikut keuntungan dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar dalam jangka waktu 10 tahun.
Setelah pembicaraan mengenai investasi berlangsung, korban kemudian diminta menunjukkan uang yang dibawanya.
Uang Rp1 miliar tersebut berada di dalam koper dan dibagi menjadi dua plastik. Masing-masing plastik berisi uang tunai Rp500 juta.
“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” jelas AKBP Riki.
Pada saat yang sama, salah satu orang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.
Korban yang menyadari adanya kejanggalan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.
Polisi Lacak Pelaku
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa AWA merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” kata AKBP Riki.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, yakni AM dan AS. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, AWA, AM, dan AS telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.












