Surabaya, Jatim Mandiri
Polda Jatim membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar sepanjang Juni 2025 hingga Juli 2026. Polisi menetapkan dan menahan JNK, perempuan yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial dengan berbagai klaim untuk membangun kepercayaan calon anggota. Promosi tersebut mencantumkan klaim seperti “100 persen bersertifikasi”, “arisan paling aman”, “terpercaya dan konsisten”, serta “owner amanah” dan testimoni riil.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8).
Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diminta mengisi data identitas, termasuk foto KTP serta akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu, serta besaran keuntungan.
Untuk meyakinkan calon anggota, tersangka menggunakan nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sehingga terlihat sebagai anggota aktif. “Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Bimo.
Dalam operasionalnya, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya dan dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, melakukan promosi, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran.
Hasil penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. “Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Bimo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank, serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain terkait perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Bimo. Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan ekonomi digital.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tenHLtu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Jules.
Ia mengimbau masyarakat memeriksa legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum mengikuti arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial. “Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (*/ono)












