JatimPendidikan

Sempat Viral, Insiden Guru BK dan Siswa SMKN 1 Gondang Nganjuk Berakhir Damai

×

Sempat Viral, Insiden Guru BK dan Siswa SMKN 1 Gondang Nganjuk Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Pihak sekolah dan orang tua siswa sepakat menyudahi perselisihan secara kekeluargaan.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Polemik dugaan kekerasan yang melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta siswa di SMKN 1 Gondang, Kabupaten Nganjuk, resmi berakhir damai.

Pihak sekolah dan orang tua siswa sepakat menyudahi perselisihan secara kekeluargaan usai insiden fisik yang bermula dari penertiban aturan merokok di lingkungan sekolah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua belah pihak menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) itu merupakan insiden yang bermula dari upaya pihak sekolah memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan melanggar tata tertib sekolah.

Ketua DPD Nganjuk Lembaga Rehabilitasi Pencegah Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, Sugeng Eko Waluyo, yang juga mendampingi SMKN 1 Gondang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibicarakan Bersama. Bahkan orang tua siswa telah menyampaikan permohonan maaf.

Sugeng mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Jember untuk menghadiri deklarasi Yakuza Maneges.

Setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut, ia kemudian mendampingi pihak sekolah dalam proses penyelesaian persoalan.

Menurut Sugeng, insiden bermula ketika tujuh siswa berada di kamar mandi sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Salah satu guru kemudian mendapati adanya siswa yang sedang merokok dan melaporkannya kepada guru BK sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan.

Ia menerangkan, ketika guru BK mendatangi lokasi untuk melakukan pembinaan, beberapa siswa berusaha meninggalkan tempat tersebut.

Salah seorang siswa berinisial AP, siswa kelas X SMKN 1 Gondang, kemudian berontak ketika hendak diamankan sehingga terjadi insiden fisik.

Sugeng menyebut kondisi tersebut terjadi secara spontan. Dalam insiden itu, guru BK dan siswa sama-sama terjatuh.

Siswa AP kemudian mengalami cedera pada bagian bahu, sedangkan guru mengalami luka pada tangan.

“Beritanya ngeri, guru BK banting siswa. Ini tadi pihak kepolisian juga ke pihak kami di SMKN Gondang. Kami sudah menjelaskan semuanya termasuk adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” tegasnya, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga  PemDes Minta Sosialisasi TPU Kota Batu

Menurut Sugeng, pihak sekolah juga telah memberikan fasilitas dan membantu biaya perawatan siswa.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekolah terhadap kondisi siswa meskipun biaya perawatan bukan menjadi kewajiban pihak sekolah.

Ia menambahkan, sebelum kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihak sekolah telah menyampaikan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas asap rokok.

Karena itu, Sugeng menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya membentuk persepsi seolah-olah pihak sekolah menjadi pelaku kekerasan terhadap siswa.

“Harapan kami agar para media tidak memakan mentah-mentah berita atau informasi yang disampaikan tanpa kejelasan. Harusnya media bisa berlaku bijak,” ujarnya.

Penyelesaian persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dan pernyataan tidak menuntut yang ditandatangani oleh guru BK dan orang tua siswa AP, pada Rabu (5/8/2026) di SMKN 1 Gondang Nganjuk.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kedua belah pihak secara sadar dan tanpa unsur paksaan, tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Surat itu juga menjelaskan latar belakang kejadian.

Insiden bermula ketika AP diduga melanggar tata tertib sekolah dengan merokok di area toilet.

Saat hendak diberikan pembinaan oleh pihak sekolah, terjadi gerakan spontan. Siswa berusaha menghindar atau lari sehingga terjadi insiden fisik.

Akibat kejadian tersebut, guru mengalami luka pada bagian tangan, sementara siswa mengalami dislokasi pada bagian bahu.

Kedua belah pihak kemudian sepakat bahwa persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Dalam surat perjanjian itu, orang tua AP menyampaikan permohonan maaf kepada guru BK, jajaran manajemen, serta seluruh guru SMKN 1 Gondang atas tindakan anaknya yang melanggar tata tertib sekolah.

Baca Juga  Batas Akhir Habis, Pemkab Mojokerto Seret Pengusaha Galian C Nakal ke Ranah Hukum

Sebaliknya, pihak guru BK menyatakan telah memaafkan kejadian tersebut dan tidak menaruh dendam kepada siswa, orang tua maupun keluarga siswa.

Surat perjanjian tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai dan diketahui Kepala SMKN 1 Gondang Nganjuk Eko Cahyono serta disaksikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Gondang, Rido Manunggal.

Sugeng juga menyoroti informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap pihak keluarga siswa.

Menurut dia, setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua AP, keluarga mengaku tidak pernah memberikan keterangan kepada media maupun LSM terkait persoalan tersebut.

“Intinya dari pihak orang tua minta tolong satu dengan hormat diterima anaknya sekolah di SMKN 1 Gondang. Kedua, kalau toh ada sanksi, tolong orang tua bukan orangnya, dan mereka tidak pernah klarifikasi ke pihak media atau LSM,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, pihak sekolah dan keluarga siswa sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Penyelesaian itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar proses pendidikan siswa tetap dapat berjalan dengan baik sekaligus menjadi evaluasi bagi semua pihak dalam menerapkan pembinaan dan disiplin di lingkungan sekolah. (mon/isk/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *