HukrimJatimPengadilan Negeri Surabaya

Sidang Ditunda, Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Pilih Tenang Menanti Putusan Hakim

×

Sidang Ditunda, Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Pilih Tenang Menanti Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Sugiri Sancoko menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Rencana pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko harus kembali menunggu.

Sidang yang semula dijadwalkan Selasa (11/8/2026) ditunda hingga Jumat (14/8/2026) seusai ibadah salat Jumat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penundaan tersebut terjadi karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir setelah harus mengikuti pelatihan di Jakarta.

Selain itu, perubahan jadwal juga berbarengan dengan kegiatan peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung yang digelar pada pagi hari di lingkungan pengadilan.

Sugiri yang mengetahui perubahan jadwal tersebut tampak menyikapinya dengan tenang.

Ia tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang kembali menunda pembacaan putusan perkara yang menjeratnya.

“Tidak apa-apa. Ditunda maupun diputus secepatnya pun tidak masalah. Sabar saja,” ujar Sugiri saat ditanya mengenai perubahan jadwal sidang.

Mantan kepala daerah tersebut juga tidak banyak memberikan komentar ketika ditanya mengenai kesiapannya menghadapi putusan majelis hakim.

Dengan singkat, Sugiri mengatakan dirinya harus siap menghadapi apa pun keputusan yang akan dibacakan.

“Siap atau belum, harus siap,” katanya.

Disinggung mengenai harapan terhadap putusan yang akan dibacakan, Sugiri juga memilih menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ia tidak mempersoalkan apakah putusan nantinya lebih ringan ataupun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

“Kami serahkan kepada Allah SWT, manut saja. Sudah siap,” tuturnya sambil tersenyum.

Sikap tersebut menjadi penanda bahwa Sugiri memilih menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.

Setelah melewati rangkaian persidangan dan pembacaan nota pembelaan, kini nasib hukumnya tinggal menunggu keputusan majelis hakim.

Diketahui, Sugiri Sancoko merupakan mantan Bupati Ponorogo yang dalam perkara ini menjalani persidangan di Tipikor Surabaya.

Ia didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Sugiri dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp6,76 miliar.

Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan denda serta kewajiban membayar uang pengganti yang berkaitan dengan proyek dan jual beli jabatan.

Seluruh tuntutan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (mor/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MALANG, JATIM MANDIRI – Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad meneguhkan semangat pengabdian dan menjaga kedaulatan bangsa dalam peringatan HUT ke-81…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kedaulatan Indonesia melalui kemandirian pangan, energi, ekonomi,…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tujuh satuan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur beradu kreativitas melalui lomba video “DJKN se-Jatim…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Satlantas Polres Malang membagikan miniatur bendera Merah Putih pada kendaraan pengguna jalan di Kabupaten Malang, Senin (17/8)….