Surabaya, JatimMandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah perlindungan terhadap anak pasangan suami istri (pasutri) Sunar dan Agustin yang sempat menjadi perhatian publik setelah kisah rumah tangga mereka viral di media sosial.
Untuk sementara, hak pengasuhan anak berinisial A ditangani Pemkot Surabaya dengan menitipkannya di Rumah Aman Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu keputusan mengenai hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) terus memberikan pendampingan kepada anak selama berada di Rumah Aman.
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” kata Eri, Sabtu (8/8/2026).
Pemkot Dampingi Pasutri hingga Ada Putusan Hak Asuh
Eri menjelaskan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada anak. Pemkot Surabaya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan persoalan pengasuhan anak dapat diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemkot menunggu keputusan resmi dari PA Surabaya mengenai pihak yang nantinya mendapatkan hak pengasuhan.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Eri berharap kedua orang tua dapat menerima dan menghormati putusan yang telah ditetapkan.
Ia juga meminta kedua orang tua tetap menjalankan tanggung jawab dalam merawat anak, meskipun hubungan rumah tangga mereka telah berakhir.
“Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya. Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali,” ujarnya.
Anak Dititipkan ke Rumah Aman Setelah Mediasi
Sebelum anak dititipkan di Rumah Aman, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan mediasi antara kedua orang tua.
Dalam proses tersebut, keduanya mendapatkan pendampingan psikolog. Hasil asesmen menunjukkan bahwa konflik berkepanjangan antara orang tua berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak.
Setelah proses mediasi, kedua orang tua akhirnya sepakat untuk sementara menitipkan anak mereka kepada Pemkot Surabaya.
“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggillah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makanya saya bawa ke Rumah Aman,” ungkap Eri.
Eri Minta Masyarakat Tidak Terburu-buru Menghakimi
Eri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan penilaian terhadap suatu persoalan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, perkara keluarga memiliki banyak sisi yang belum tentu diketahui publik. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi dan proses hukum sebelum memberikan komentar atau kesimpulan.
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak,” tuturnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama sehingga persoalan keluarga tidak kembali menjadi konsumsi publik sebelum seluruh fakta dan proses hukumnya jelas.
Hak Asuh Anak Akan Diputuskan Tersendiri
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, Pemkot terus memberikan pendampingan terbaik bagi anak dan kedua orang tuanya.
DP3A-PPKB juga telah berkoordinasi dengan PA Surabaya untuk memastikan status hak asuh anak tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke PA Surabaya, Ida mengatakan, surat putusan perceraian antara Sunar dan Agustin ternyata tidak mencantumkan ketentuan mengenai hak asuh anak.
“Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti memutuskan siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh. Itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” jelas Ida.
Dengan demikian, penentuan hak asuh anak masih menunggu proses tersendiri di PA Surabaya. Selama proses tersebut berlangsung, Pemkot Surabaya memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan di Rumah Aman.











