SURABAYA, Jatim Mandiri
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik (E-Sidang) untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerapan sistem baru ini juga mengubah mekanisme pengajuan kasasi, yang kini dihitung sejak putusan banding diucapkan.
Ketua PT Surabaya Sujatmiko mengatakan, penerapan persidangan elektronik bukan berarti PT Surabaya menjadi pengadilan virtual. Sistem tersebut merupakan sarana pelaksanaan sidang tingkat banding yang dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru.
“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8).
Menurut Sujatmiko, perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terdapat pada mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan, bukan lagi sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelumnya.
“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” jelasnya.
Perubahan tersebut diikuti penyesuaian prosedur administrasi. Majelis hakim wajib lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum dan penasihat hukum. Selanjutnya, jaksa berkewajiban meneruskan informasi jadwal tersebut kepada terdakwa.
“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.
Untuk mendukung implementasi sistem tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang elektronik yang terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.
Menurut Sujatmiko, fasilitas itu diharapkan mempercepat proses persidangan sekaligus memudahkan para pihak yang berada di luar Surabaya.
“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem persidangan elektronik telah berlaku sejak 1 Agustus 2026 untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti perkara korupsi.
“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegasnya.
PT Surabaya juga mengantisipasi potensi gangguan teknis selama persidangan. Apabila terjadi gangguan jaringan internet atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat menjadwalkan ulang sidang dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.
“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. (ono/ibn)













