Jakarta, Jatim Mandiri
Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada Kamis (30/7), penyidik memanggil 11 saksi, namun hanya delapan yang hadir, sementara tiga lainnya akan dipanggil ulang untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Tim Penyidik (Tim Sembilan) memanggil 11 saksi terkait penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang, sebagaimana dikutip inilah.com, Kamis (30/7).
Dari 11 saksi yang dipanggil, delapan orang memenuhi panggilan, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali. “Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.
Menurut Anang, hingga kini penyidik masih memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. “Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya membenarkan pemeriksaan terhadap pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya (diperiksa, red.),” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rudi mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung saat itu. “Masih, saya juga baru datang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung juga memeriksa tujuh saksi dalam perkara yang sama. Ketujuh saksi terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara tersebut agar penanganannya dapat dipahami secara menyeluruh oleh publik.
“Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Gus Falah mengatakan Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat sesuai Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
“Perkara ini sangat menarik atensi publik. Saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik,” tuturnya. Sebelumnya, Komisi Kejaksaan juga telah memantau langsung proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (ant/ibn)












