Pengadilan Negeri Surabaya

Proyek KKP Fiktif Rugikan Investor Rp440 Juta, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Proyek KKP Fiktif Rugikan Investor Rp440 Juta, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Sugianto yang didampingi PH.Victor Sinaga, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Kartika PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp440 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vini Angeline dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tim JPU yang terdiri atas Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya serta Agus Wihananto dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 32 bulan kepada terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Sugianto yang menjabat Direktur CV Sukses Gemilang Engineering menawarkan investasi proyek pengadaan barang kepada Susastro Soephomo alias Soekarno, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, dengan skema bagi hasil yang menggiurkan.

Pada pertengahan 2024, terdakwa bersama istrinya, Diyan, menawarkan investasi proyek pengadaan alat berat road roller di lingkungan KKP dengan nilai proyek sekitar Rp1,174 miliar. Korban diminta menyediakan modal sebesar Rp440 juta dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan disertai keuntungan sebesar Rp147,435 juta.

Karena meyakini penawaran tersebut, pada 24 Juni 2024 korban memerintahkan bagian keuangan perusahaannya mentransfer dana Rp440 juta dari rekening Bank OCBC NISP ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tidak pernah terealisasi. Keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan, sementara modal investasi milik korban juga tidak dikembalikan.

Di hadapan majelis hakim, korban mengungkapkan bahwa terdakwa tidak pernah menunjukkan dokumen proyek, lokasi pekerjaan, maupun laporan penggunaan dana.

Baca Juga  Curi Baterai Lithium Tower Telkomsel, Dua Terdakwa Akui Beraksi di Gresik dan Lamongan

Berbagai upaya penagihan yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan road roller yang dijadikan dasar penawaran investasi ternyata merupakan proyek KKP tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan oleh CV Sukses Gemilang Engineering.

Sesuai kontrak tertanggal 5 Juli 2021, proyek senilai Rp689,051 juta tersebut telah rampung dalam waktu 60 hari dan pembayarannya telah dicairkan pemerintah melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 14 September 2021.

Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja menggunakan proyek lama yang telah selesai dikerjakan seolah-olah masih berjalan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi. Selama menerima dana tersebut, terdakwa juga tidak pernah memperlihatkan dokumen pendukung maupun laporan penggunaan uang kepada korban.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, Sugianto mengakui perbuatannya. Ia menyatakan dana investasi dari korban tidak digunakan untuk membiayai proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk melunasi utang kepada pihak lain.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp440 juta.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *