Padang, Jatimmandiri.id – Tata kelola keuangan negara dan dinamika otonomi daerah tengah menghadapi tantangan serius.
Dalam focus group discussion (FGD) strategis yang digelar oleh Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7), suara kritis mencuat dari para wakil rakyat yang menuntut adanya perbaikan sistem demi keadilan ekonomi.
FGD yang mengusung tema Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial ini menjadi panggung bagi Lia Istifhama dan Jupri Mahmud untuk membedah ketimpangan fiskal, ancaman kejahatan kerah putih, hingga lemahnya proteksi terhadap ekonomi kerakyatan.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Lia Istifhama, membuka jalannya diskusi dengan desakan kuat untuk melakukan reformasi radikal pada sistem keuangan negara.
Langkah ini dinilai mendesak guna membendung kejahatan kerah putih (white collar crime) yang kian merugikan bangsa dalam skala masif.
“Bagaimana sebuah kejahatan korupsi sampai bisa terjadi dengan angka yang sangat jumbo, hingga ratusan miliar rupiah dan sebagainya? Di sinilah kita berbicara bagaimana ruang FGD ini harus menjadi sebuah proses untuk mencari solusi,” kata Lia.
“Mungkinkah kita menerapkan istilahnya abolisionistik kejahatan? Yaitu sebuah konsep untuk membunuh atau mencegah terjadinya kejahatan langsung dari sumber utamanya. Jadi, kita sedang membicarakan upaya membangun entry barrier atas kejahatan korupsi melalui perbaikan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel,” sambungnya.
Selain isu korupsi, Lia mengingatkan bahwa visi Indonesia Hijau dan target sustainable development goals (SDGs) yang menyisakan waktu empat tahun lagi menuju 2030, terancam oleh watak ekonomi yang serakah (greedy economy).
Model ekonomi ini dinilai kerap mengorbankan kelestarian alam demi mengejar pertumbuhan semu.
Kritik tajam Lia juga menyasar tren resentralisasi kewenangan pusat yang dinilai mengebiri kemandirian daerah.
Mulai dari pergeseran regulasi otonomi daerah, lahirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hingga UU Cipta Kerja, berdampak pada tumpang tindih aturan, seperti pengelolaan ruang laut hingga skema opsen pajak kendaraan.
“Pertanyaannya, apakah memungkinkan bagi negara kita untuk memberikan keleluasaan atau kewenangan diskresi yang lebih luas agar pemerintah daerah bisa menjadi kuat? Hal ini sejalan dengan teori pembangunan daerah yang menyatakan bahwa salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah ketika pemerintah daerah memiliki peranan dan otoritas yang kuat,” imbuh Lia.
Pada kesempatan yang sama, Jupri Mahmud, memberikan sorotan tajam terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang dinilai kurang berempati pada kondisi ekonomi riil masyarakat bawah.
Salah satu yang dikritisi adalah agresivitas pusat dalam menggenjot pajak kendaraan motor di tengah pertumbuhan ekonomi yang stagnan.
“Saat ini negara sedang menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Kendaraan yang pajaknya mati akan diblokir atau diboikot, sehingga tidak punya hak lagi untuk beroperasi di jalan utama,” tuturnya.
“Namun, di sisi lain, kita melihat pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 5,01 persen. Jika dilihat dari kacamata Bapak sendiri, sebenarnya negara ini mau dibawa ke mana? Apakah kebijakan (pemblokiran) tersebut sudah pantas dan layak diterapkan saat ini?” tambahnya.
Jupri juga memotret kegagalan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan dan pariwisata.
Ia mencontohkan sengkarut masalah pengelolaan sampah di berbagai daerah, seperti di Manokwari, yang hingga kini belum memiliki regulasi jelas untuk dikonversi menjadi sumber pendapatan daerah.
Fokus mendalam Jupri juga tertuju pada perlindungan UMKM dan pelaku usaha lokal dari ekspansi tak terkendali ritel modern raksasa seperti Indomaret dan Alfamart.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang yang konsisten membatasi gerai berjejaring demi mendongkrak ekonomi kerakyatan.
Namun, ia menyayangkan kekosongan regulasi yang kuat di tingkat pusat yang membuat kebijakan perizinan ini hanya bergantung pada subjektivitas kepala daerah.
“Saya melihat jika ritel modern dibiarkan berkembang tanpa kendali, hal ini akan menutup ruang bagi UMKM dan mematikan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, apakah perlu sebuah regulasi khusus dari pusat agar daerah tidak seenaknya mengeluarkan izin?” kata Jupri.
Sebagai penutup, Jupri mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan aturan yang lebih ketat terkait pengendalian proporsi anggaran belanja pegawai di daerah.
Langkah ini krusial agar kapasitas fiskal daerah tidak habis terserap untuk pos operasional birokrasi, melainkan dapat dialokasikan secara optimal untuk belanja modal pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
FGD yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Ir H Tifatul Sembirin.
Guna membedah persoalan secara akademis dan komprehensif, MPR RI turut menghadirkan tiga narasumber ahli Prof Dr Idris (Guru Besar Ekonomi Lingkungan FEB Universitas Negeri Padang), Dr Charles Simabura SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen FISIP & Peneliti PUSaKO FH Universitas Andalas).












