Fakta Persidangan MK Picu Wacana Pansus
Jakarta, Jatim Mandiri
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus mengusulkan Pansus atau Hak Angket untuk menindaklanjuti fakta persidangan MK soal dokumen pendidikan atau ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dibacakan Selasa malam (6/10). MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan pendidikan luar negeri Gibran setara SMA, tapi juga tidak dapat diterima permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance (sertifikat kehadiran), catatan akademik, dan dokumen nilai. “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat. Selasa malam (6/10).
Menurut MK, dokumen yang ditemukan tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. “Menurut Mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus menilai fakta itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR. “Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (7/10).
Dia menyebut usulan tersebut merupakan pandangan pribadinya, sedangkan Fraksi PDI-P belum membahas langkah lanjutan secara resmi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK, tetapi belum mempelajari seluruh pertimbangan hukumnya. “Yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan itu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). “Sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima,” lanjut Dasco.
“Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” ucapnya.
Sementara itu mantan calon presiden yang juga kader PSIP, Ganjar Pranowo juga mendorong DPR menggunakan fungsi pengawasan. “DPR bisa menggunakan hak pengawasannya,” ucap Ganjar. “Ada banyak cara dengan memanggil mitra. Yang penting ada kemauan DPR untuk meluruskan aturan,” jelas Ganjar.
Gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu. Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Nah, Wapres Gibran sendiri memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” lanjut Gibran. (*/ibn)












