Intisari Berita:
- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak masyarakat menghormati putusan MK terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka secara dewasa dan bijaksana.
- Haedar mengingatkan publik agar tidak bersikap menang-menangan serta mempersilakan pihak yang keberatan menempuh mekanisme hukum yang masih terbuka.
- Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan penetapan adanya pemalsuan dokumen pendidikan.
Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyatakan sikap terkait dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan lembaga peradilan sekaligus merespons polemik tersebut dengan sikap dewasa, tenang, dan bijaksana.
Pernyataan tersebut disampaikan Haedar di sela peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (10/10/2026). Di hadapan awak media, Haedar menegaskan bahwa persyarikatan Muhammadiyah senantiasa berpegang teguh pada prinsip falsafah bangsa, supremasi hukum, dan regulasi ketatanegaraan yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurut Haedar, setiap ketetapan peradilan, termasuk produk hukum MK, wajib dihormati oleh seluruh pihak. Bagi masyarakat maupun kelompok yang masih merasa belum puas atas substansi putusan, Haedar mendorong agar ketidaksepakatan tersebut disalurkan melalui jalur hukum formal yang konstitusional.
“Bagi yang tidak puas, ya silakan tempuh proses hukum yang masih terbuka,” tegas Haedar.
Peringatan agar Tidak Bersikap Jemawa dan Menang-Menangan
Di samping mengarahkan pihak yang tidak puas ke mekanisme peradilan, Haedar melayangkan peringatan kepada pihak-pihak yang menyambut putusan MK agar tidak bersikap jemawa atau merasa paling benar. Persoalan hukum publik acap kali berkelindan dengan kerumitan dinamika politik sehingga menuntut kedewasaan bersikap.
Haedar menilai polarisasi opini dan friksi berkepanjangan atas tafsir putusan MK berisiko menguras energi produktif bangsa. Masyarakat diharapkan menjaga iklim demokrasi yang sehat agar fokus pembangunan tidak terpecah oleh polemik yang tak berkesudahan.
Lebih dari itu, Haedar menyerukan introspeksi menyeluruh bagi para elite politik maupun masyarakat guna mengevaluasi kualitas ekosistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Haedar mempertanyakan.
Duduk Perkara Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Sikap PP Muhammadiyah merespons sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 yang menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memang mencatat tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan rujukan penyetaraan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kendati demikian, dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menetapkan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK pun menegaskan tidak memiliki dasar kewenangan untuk membatalkan keterpilihan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, publik perlu membedakan antara pertimbangan dokumen pembuktian dan amar putusan formal. Putusan MK tersebut murni memutus aspek formalitas kedudukan hukum pemohon dan bukan penetapan pidana bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Dorong Etika dan Kedewasaan Berdemokrasi
Haedar berharap hukum dijadikan instrumen pemersatu dan pijakan bersama dalam mengurai silang sengketa kenegaraan. Nilai kejujuran, semangat moderasi, serta pembenahan sistem regulasi dinilai mutlak demi menjaga legitimasi demokrasi di mata publik.
Penyelesaian sengketa tata negara menurutnya tidak cukup berhenti pada perdebatan amar putusan semata, melainkan harus dibarengi perbaikan integritas kelembagaan agar ketidakpastian serupa tidak berulang di masa mendatang.
Sikap PP Muhammadiyah menempatkan supremasi hukum dan hak konstitusional warga negara secara seimbang: pihak yang menerima hasil putusan diminta menahan diri tanpa euforia berlebihan, sementara pihak yang berkeberatan tetap wajib menempuh koridor hukum yang sah.












