Hukrim

Sebar Konten Tak Senonoh, DJ Icha Chellow Dilaporkan ke Polres Mojokerto

×

Sebar Konten Tak Senonoh, DJ Icha Chellow Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
LSM Yakuza Maneges Mojokerto bersama YLBH Garda Sakera membuat laporan di Mapolres Mojokerto.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Gelombang keresahan masyarakat terhadap konten digital yang dinilai vulgar kini bergulir ke ranah hukum.

Puluhan perwakilan dari lintas organisasi mendatangi Mapolres Mojokerto pada Jumat (17/7/2026) siang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Mereka melaporkan konten kreator sekaligus disc jockey (DJ) asal Gondang, Ica Cahyani alias Icha Chellow.

Laporan resmi ini diinisiasi oleh kolaborasi antara LSM Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera.

Sebanyak 30 orang perwakilan komunitas turut mendampingi jalannya proses pelaporan tersebut.

Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas beredarnya konten video di media sosial TikTok tertanggal 25 April lalu, serta perilisan lagu berjudul Gapapa.

Kedua karya tersebut dinilai mengandung unsur tidak senonoh yang tidak layak dikonsumsi oleh publik, terutama generasi muda di wilayah Mojokerto maupun nasional.

“Kami melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atau tidak senonoh untuk generasi penerus bangsa,” ungkap Zulfa saat ditemui di lokasi.

Zulfa berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi konten serupa yang merusak nilai-nilai kesopanan di tengah masyarakat.

“Jadi biar tidak menjadi contoh yang tidak baik seperti itu,” tambahnya.

Dalam berkas laporannya, pihak pelapor membidik terlapor dengan pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran di ruang digital dan norma kesusilaan.

Yakni, dugaan Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan tidak senonoh secara elektronik.

“Dugaan tindak pidana undang-undang ITE perbuatan tidak senonoh,” jelas Zulfa.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal perlindungan harkat perempuan.

Ormas ini ingin melakukan upaya pencegahan eksploitasi yang dinilai melecehkan kaum perempuan dalam industri kreatif.

“Poin kedua tidak melecehkan kaum perempuan di Indonesia,” tegas Zulfa.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Gencarkan Program P2B untuk Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan

Zulfa menambahkan bahwa aduan mereka telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

“Hasil laporan kita tadi sudah diterima oleh penegak hukum, nanti kedepannya kita masih menunggu prosesnya,” tandasnya.

Senada dengan Zulfa, Ketua YLBH Garda Sakera, Muhammad Adi Nofa, menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyasar sang artis secara personal, melainkan juga ekosistem produksi yang terlibat di belakangnya.

“Kita bersama-sama melaporkan saudari Icha Chellow dan malagatha dan tim kreatif yang menaungi mereka,” tutur Adi Nofa.

YLBH Garda Sakera ini merinci pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disodorkan kepada penyidik.

Yakni, Pasal 34 juncto Pasal 8, dan Pasal 36 juncto Pasal 10.

Proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto dipastikan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah laporan dari kami diterima oleh SPKT,” tutup Adi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *