Jateng

Polresta Surakarta Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan terhadap Pelapor Sudah Sesuai Prosedur

×

Polresta Surakarta Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan terhadap Pelapor Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Surakarta melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, seluruh tahapan pelayanan terhadap pelapor telah dilakukan secara maksimal sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Example 468x60

Solo, Jatimmandiri.id – Polresta Surakarta memberikan penjelasan resmi terkait video yang viral di media sosial berisi keluhan seorang pria yang mengaku sebagai advokat mengenai pelayanan kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolresta Surakarta melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, seluruh tahapan pelayanan terhadap pelapor telah dilakukan secara maksimal sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Menurut AKP Lingga, kejadian bermula ketika seorang pria yang mengaku sebagai advokat asal Kabupaten Pemalang mendatangi Panti Sosial Wanita di Kota Surakarta untuk membesuk salah seorang penghuni panti.

Penghuni tersebut sebelumnya merupakan pemandu lagu yang terjaring dalam razia oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Karena Kabupaten Pemalang belum memiliki balai rehabilitasi maupun panti sosial wanita, yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Panti Sosial Wanita milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Surakarta.

“Setibanya di panti, permohonan kunjungan tidak dapat dipenuhi karena harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) terkait hari dan jam besuk yang telah ditetapkan,” ujar AKP Lingga, Sabtu (4/7/2026).

Meski petugas panti telah memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut, pria itu tetap merasa keberatan. Selanjutnya, ia mendatangi Polresta Surakarta untuk menyampaikan pengaduan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima pengaduan dan mengarahkan pelapor ke piket Satres PPA dan PPO guna memperoleh pendampingan lebih lanjut.

Tak hanya itu, personel Polresta Surakarta juga memberikan pendampingan langsung dengan memfasilitasi komunikasi kepada pihak panti.

Polisi bahkan kembali mendatangi lokasi bersama pelapor untuk mengajukan permohonan izin kunjungan untuk kedua kalinya.

Namun demikian, pihak panti tetap berpegang pada SOP yang berlaku sehingga permohonan kunjungan belum dapat dikabulkan.

Baca Juga  Mr. Token BG Junction Surabaya Jadi Tempat Hiburan Favorit Saat Libur, Pengunjung Mengaku Seru dan Terjangkau

AKP Lingga menegaskan bahwa kepolisian telah menjalankan seluruh bentuk pelayanan, pendampingan, serta fasilitasi secara optimal sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia juga menjelaskan, sekitar pukul 19.15 WIB, pelapor kembali ke Polresta Surakarta menggunakan kendaraan dinas Samapta.

Selanjutnya, yang bersangkutan diarahkan menuju Mako II Satreskrim untuk mengikuti proses gelar perkara sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.

Akan tetapi, pelapor disebut tidak bersedia mengikuti tahapan tersebut dan memilih meninggalkan lokasi sebelum proses gelar perkara selesai dilaksanakan.

Tidak lama setelah itu, video yang berisi keluhannya diunggah ke media sosial hingga menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi dan fakta secara menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Polresta Surakarta tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat,” tegas AKP Lingga.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *