HukrimJatimPolda Jatim

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Wanita Pelaku Curanmor 3 TKP

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Wanita Pelaku Curanmor 3 TKP

Sebarkan artikel ini
FI (22), perempuan asal Mojokerto, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id — Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto kembali menorehkan hasil cepat dalam memberantas kejahatan jalanan.

Petugas sukses mengamankan seorang perempuan berinisial FI (22) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (58), warga Kecamatan Jatirejo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi S 3049 NAZ.

Korban yang memarkir kendaraannya di tepi jalan harus menanggung kerugian belasan juta rupiah dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Mojokerto.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Penyelidikan intensif tersebut berbuah manis dan mengerucut kepada FI, warga Kecamatan Puri, yang akhirnya diringkus tanpa perlawanan di wilayah asalnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasatreskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku (FI). Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, curanmor di wilayah Mojokerto,” tegas Erik, Selasa (13/10/2026).

Dalam pemeriksaan mendalam di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, penyelidikan berkembang mengejutkan.

Pelaku FI mengakui bahwa pencurian di Dusun Jasem bukanlah aksi pertamanya.

Ia beraksi bersama suaminya yang berinisial HE, dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada 2 TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada 3 TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ungkap Erik.

Baca Juga  EJIF 2026 Bukukan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, Tawarkan 28 Proyek IPRO di Jatim

Berdasarkan pengakuan pelaku, dua TKP tambahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Gondang.

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif.

Yakni, mengincar sepeda motor matik yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan maupun halaman rumah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Ini modus klasik tapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi siang hari saat warga lengah. Bersama HE yang sudah lebih dulu tertangkap pada 7 Juli 2026, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi, satu eksekutor,” tambahnya.

Saat ini, pelaku FI telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *