Headline

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II, Ini Penyebabnya

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menyegel 64 unit Rusunawa Tanah Merah II Blok A akibat pelanggaran administratif setelah melalui tahapan peringatan.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran administratif oleh penghuni, sekaligus untuk menegakkan aturan pengelolaan rusunawa agar berjalan tertib sesuai ketentuan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sebelum penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni. Penindakan dilakukan setelah tahapan sanksi administratif diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah (perda). Proses penegakan aturan tersebut telah melalui tahapan peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum dilanjutkan dengan penyegelan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP,” kata Adinda, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, melainkan juga sebagai pengingat bagi penghuni agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemkot Surabaya berharap langkah ini dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Tujuan dari diadakannya penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun. Jadi diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Adinda juga berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran penghuni dalam menjalankan kewajiban serta menaati peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pengelolaan rusunawa.

“Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali,” harapnya.

Baca Juga  13.058 Aduan Tuntas, Lapor Cak Eri Jadi Jembatan Warga dan Birokrasi Surabaya

Satpol PP Siap Segel dan Kosongkan Unit yang Melanggar

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit Rusunawa Tanah Merah II Blok A dilakukan berdasarkan permohonan penertiban dari DPRKPP.

Menurut Agnis, terdapat 64 unit rusun yang menjadi sasaran penindakan dalam kegiatan tersebut.

“Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun,” ujar Agnis.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya menginginkan seluruh penghuni rumah susun di Kota Pahlawan menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi aturan yang berlaku. Ketertiban administrasi dinilai penting untuk mendukung pengelolaan hunian milik pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.

Agnis juga mengingatkan bahwa penghuni yang mengabaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan, mulai dari penyegelan hingga pengosongan unit.

“Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan DPRKPP untuk menindak pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan,” pungkasnya.

Melalui penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan rusunawa semakin tertib serta seluruh penghuni memahami dan menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…