Nganjuk, Jatimmandiri.id — Sebanyak 2.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk secara resmi mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Nganjuk dalam memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Penyerahan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 tersebut disampaikan dalam acara khusus yang dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhen Djumadi, Wakil Bupati Trihandy Cahyo, serta perwakilan PPPK dari Dinas Pendidikan Nganjuk di GOR Begadung, Selasa (13/10/2026).
Bupati Nganjuk yang karib disapa Kang Marhen menjelaskan bahwa perpanjangan ini diberikan setelah melalui evaluasi dan penilaian kinerja yang baik selama masa tugas sebelumnya.
“Kita memberikan kepercayaan kembali kepada 2.208 PPPK paruh waktu yang telah menunjukkan kinerja baik selama bertugas. Mereka adalah bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di Nganjuk,” ujar Kang Marhen.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Trihandy menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kelangsungan pelayanan dasar di tengah masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan dan bidang pelayanan publik lainnya.
“Kami berharap dengan perpanjangan masa kerja ini, para PPPK semakin semangat dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas masing-masing,” kata Trihandy.
Sementara itu, perwakilan PPPK dari Dinas Pendidikan menyampaikan rasa syukur mendalam atas keputusan strategis yang diambil oleh Pemkab Nganjuk.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kami akan meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama siswa-siswa di sekolah,” ungkap perwakilan tersebut.
Saat ini, surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tengah dalam proses distribusi ke masing-masing instansi tempat para pegawai bertugas.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu dapat terus menjaga amanah dan memberikan kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat Nganjuk.












