Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Praktik pembangunan infrastruktur tanpa melengkapi perizinan resmi kembali marak di Kabupaten Sidoarjo.
Kali ini, sebuah pabrik rokok di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, yang dikelola Misbachul Munir kedapatan mendirikan bangunan jembatan meski dokumen perizinan resmi belum diterbitkan.
Langkah tersebut dinilai menabrak aturan hukum. Sesuai regulasi nasional, pihak swasta dilarang keras memulai konstruksi sebelum mengantongi perizinan lengkap.
Bukti tanda terima permohonan yang dipegang perusahaan hanya sebatas berkas administratif awal. Mereka tidak memiliki kekuatan hukum sebagai lampu hijau pengerjaan fisik di lapangan.
Pihak kontraktor pelaksana, Iswandi alias Kaji Is, berdalih bahwa seluruh berkas perizinan sebenarnya telah dalam proses pengurusan.
Bahkan, ia mengklaim petugas dari dinas terkait sudah mengecek langsung ke lokasi.
“Masalah perizinan sudah diurus. Tadi juga sudah ada petugas PUBMSDA yang ke lokasi,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Namun, klaim tersebut langsung ditepis oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bidang Pengairan PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, Prayitno, menegaskan bahwa masuknya dokumen permohonan tidak serta-merta melegalkan mulainya aktivitas konstruksi sebelum izin resmi diterbitkan secara penuh.
“Memang benar sudah ada permohonan yang masuk, tetapi saya tidak tahu kalau ternyata di lapangan sudah ada aktivitas pekerjaan fisik yang berjalan sebelum izinnya tuntas,” tegas Prayitno.
Seperti diketahui, pembangunan jembatan yang melintasi fasilitas umum maupun aliran sungai terikat ketat oleh sejumlah regulasi, seperti UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung junto UU Cipta Kerja, PP No 16 Tahun 2021, Permen PU No 20/PRT/M/2010, hingga UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Aturan-aturan ini mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Pemanfaatan Ruang Jalan, serta Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Pelanggaran mendahului izin ini membawa konsekuensi hukum serius.
Penegak Perda seperti Satpol PP berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian paksa, penyegelan, denda hingga 10% dari nilai bangunan, perintah pembongkaran, hingga pembekuan izin usaha.
Jika berdampak fatal hingga menimbulkan kerusakan atau korban jiwa, Pasal 46 UU Bangunan Gedung dan UU Sumber Daya Air juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.












