Ekbis

MUI Tekankan Pentingnya Moderasi dalam Pengelolaan Pertambangan

×

MUI Tekankan Pentingnya Moderasi dalam Pengelolaan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemanfaatan sumber daya tambang dinilai tetap memiliki peran penting bagi kebutuhan energi dan perekonomian nasional. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh mengabaikan upaya menjaga kelestarian lingkungan agar manfaat yang diperoleh saat ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

Dikutip dari Antara, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Bidang Fatwa, M. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip moderasi, yakni menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan pengendalian dampak lingkungan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Ni’am, batu bara hingga kini masih dibutuhkan untuk mendukung pasokan energi, penerangan, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Yang terpenting adalah memastikan setiap kegiatan pertambangan disertai langkah mitigasi terhadap dampak lingkungan dan tidak berubah menjadi eksploitasi yang berlebihan.

Ia mengingatkan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak terjebak pada dua sikap ekstrem. Di satu sisi, eksploitasi tanpa batas akan merusak lingkungan. Di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat juga berpotensi membuat kekayaan alam tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Batu bara, nikel, dan berbagai mineral lainnya tetap harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tetapi pelaksanaannya wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ni’am menambahkan, pemerintah sebagai pihak yang memperoleh mandat mengelola sumber daya alam memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Selain menghasilkan manfaat ekonomi, pemerintah juga harus menjamin adanya rehabilitasi lingkungan serta menjaga keseimbangan ekologi setelah kegiatan pertambangan berlangsung.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh ulil amri atau pemimpin dalam membangun kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Jika otoritas yang diberi mandat mengelola sumber daya alam justru membiarkan persoalan lingkungan, maka hal itu menjadi masalah,” katanya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Menanggapi munculnya wacana fatwa haram terhadap batu bara, Ni’am menilai pendekatan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam perspektif syariah, kata dia, yang diutamakan adalah keseimbangan antara menghadirkan manfaat dan mencegah mudarat.

Apabila suatu aktivitas masih memberikan manfaat besar dan dampak negatifnya dapat dikendalikan, maka aktivitas tersebut tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, jika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama memiliki konsekuensi negatif, prinsip syariah mengarahkan untuk memilih alternatif yang menimbulkan risiko paling kecil.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *