Jakarta, Jatimmandiri.id – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), mulai dari minuman bersoda hingga minuman berperisa tinggi gula, ditargetkan menjadi sumber penerimaan negara baru pada semester II 2027. Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan cukai produk tersebut menghasilkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, dasar hukum penerapan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Meski demikian, pemerintah masih menyusun aturan teknis sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Pemerintah belum menetapkan besaran tarif maupun ambang batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan cukai. Pembahasan masih berlangsung antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, perumusan ketentuan teknis menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan produk yang dikenai pungutan serta besaran tarifnya. Karena itu, parameter kandungan gula yang menjadi batas pengenaan cukai masih dibahas.
“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” kata Djaka.
Target penerimaan Rp 1,7 triliun tersebut menjadi salah satu sasaran fiskal dari rencana kebijakan cukai MBDK. Namun, hingga aturan teknis rampung, rincian tarif dan kriteria produk yang dikenai pungutan belum dapat dipastikan.
Secara regulasi, pengaturan produk dengan kandungan gula tambahan berlebih sebelumnya telah memiliki landasan melalui Pasal 194 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Cakupan produk yang dimaksud meliputi minuman dalam kemasan kaleng, botol, maupun bentuk kemasan lainnya yang menggunakan tambahan gula dalam jumlah berlebih. Jenisnya antara lain minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga minuman boba.
Penerapan cukai MBDK nantinya bergantung pada penyelesaian aturan turunan yang saat ini dimatangkan pemerintah. Ketentuan tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan kebijakan, termasuk penetapan tarif dan batas kandungan gula yang dikenai cukai












