Hukrim

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

×

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).

Kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,8 miliar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.

Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara FH, Direktur PT BAS, telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.

Baca Juga  Perdana Digelar, Lamongan Carnival Fashion Fest Jadi Panggung Talenta Kreatif dan Penggerak Ekonomi

“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai estimasi sekitar Rp14,4 miliar.

Menurut Ahmad Yusuf, penyitaan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan, nilai aset yang telah disita masih belum menutup seluruh kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp38,8 miliar.

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar, sedangkan aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

Ia menambahkan, sisa kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa.

Diduga Bersekongkol Manipulasi Laporan Keuangan

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi tindak pidana tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas pembiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus terus mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Hadirkan Wayang Karton Edukatif di HKGB ke-74

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi ke…