Jateng

Kades Lebengjumuk Jadi Tersangka Kasus Penebangan Ilegal, 39 Pohon Jati di Hutan Purwodadi Hilang

×

Kades Lebengjumuk Jadi Tersangka Kasus Penebangan Ilegal, 39 Pohon Jati di Hutan Purwodadi Hilang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kasus penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi.
Example 468x60

Grobogan, jatimmandiri.id – Kasus penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menyeret Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, berinisial BS.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diduga terlibat dalam pengambilan hasil hutan tanpa izin di kawasan Perum Perhutani KPH Purwodadi.

Aksi ilegal itu terjadi pada Agustus 2025 di Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sebanyak 107 batang kayu jati yang berasal dari penebangan 39 pohon jati di kawasan hutan negara. Perbuatan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menjelaskan bahwa hilangnya puluhan pohon jati berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem hutan.

“Penebangan 39 pohon jati secara ilegal mengurangi tutupan lahan dan meningkatkan risiko erosi, terutama saat musim hujan. Selain itu, habitat flora dan fauna yang berada di kawasan hutan juga ikut terdampak,” ujarnya.

Menurut Henry, hutan memiliki fungsi vital sebagai penyerap karbon serta pengatur tata air.

Karena itu, aktivitas penebangan tanpa izin dan tanpa upaya rehabilitasi dapat mengurangi kemampuan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta mencegah potensi bencana alam.

Seluruh barang bukti berupa kayu hasil penebangan telah diamankan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Sambirejo, Kecamatan Wirosari, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Per 26 Mei 2026 berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizky.

Baca Juga  ODGJ Dekati Rel KA di Grobogan, Polisi dan Tim Medis Gerak Cepat Evakuasi

Atas dugaan keterlibatannya, BS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. P

elaku yang terbukti memanfaatkan hasil hutan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *