Jakarta, Jatimmandiri.id – Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU-MCB) bersama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menggelar sosialisasi dan pelatihan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan bagi pengelola museum itu bertepatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).
“Kegiatan ini melibatkan sejumlah museum di bawah BLU Museum dan Cagar Budaya, yaitu Museum Batik Indonesia, Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, dan Museum Kebangkitan Nasional, serta museum di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta, yaitu Museum Sumpah Pemuda, Museum Naskah Proklamasi, dan Museum Basoeki Abdullah,” ujar Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto.
Menurut Bigwanto, pelatihan itu bertujuan memperkuat kapasitas pengelola museum, petugas keamanan, edukator, dan frontliner dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan KTR secara edukatif, persuasif, dan humanis di lingkungan museum.
Termasuk menegaskan bahwa implementasi KTR bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan komitmen kolektif membangun museum yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
“Dalam kegiatan ini, peserta juga diperkenalkan dengan Buku Panduan Pelaksanaan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di museum dan situs cagar budaya yang disusun bersama sebagai acuan implementasi di lapangan,” ujar Bigwanto.
Bigwanto mengatakan, museum dan situs cagar budaya merupakan ruang publik strategis yang dikunjungi lintas generasi, termasuk anak-anak dan pelajar.
Oleh karena itu, lingkungan museum perlu dijaga tetap sehat dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Paparan asap rokok diketahui membahayakan kesehatan, dan WHO menegaskan tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman.
Ia menyebut, sejumlah penelitian yang menyebutkan paparan asap rokok di ruang publik secara nasional masih tinggi.
Yakni, mencapai 74,2 persen masyarakat masih terpapar asap rokok di tempat umum.
Selain itu, lebih dari 52 ribu kematian per tahun dikaitkan dengan paparan asap rokok tidak langsung.
“Data menunjukkan paparan asap rokok di ruang publik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Museum, sebagai ruang yang dikunjungi anak-anak dan keluarga setiap harinya, harus menjadi garis terdepan dalam perlindungan ini,” jelas Bigwanto.
Pelatihan yang digelar itu sebagai bukti institusi publik bisa dan harus bergerak. Ia berharap pelatihan itu awal dari gerakan yang lebih besar.
Tujuan akhirnya adalah tidak ada satu pun ruang publik di Indonesia yang boleh membiarkan pengunjungnya terpapar asap rokok.
Apalagi, kata Bigwanto, penerapan KTR di museum dan situs cagar budaya memiliki dasar hukum yang kokoh, meliputi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta lebih dari 490 Peraturan Daerah tentang KTR di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, mengatakan bahwa museum memiliki karakteristik unik karena masuk dalam lebih dari satu kategori KTR.
Yakni, sebagai tempat umum, tempat kerja, dan destinasi pembelajaran anak.
Sedangkan perjalanan implementasi KTR di situs cagar budaya Indonesia sendiri telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Di mulai dari penetapan Candi Borobudur sebagai situs bebas asap rokok pertama pada 2012, hingga Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan seluruh kawasan cagar budaya Indonesia sebagai KTR pada 2019,” ujar Indira.
Menurut Indira, saat ini ada 76 situs cagar budaya yang dikelola oleh berbagai lembaga pemerintah telah memiliki regulasi KTR.
Penerapan KTR yang konsisten juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, penciptaan ruang publik yang aman dan nyaman, hingga pengurangan polusi dari limbah rokok.
Prinsip ini sejalan dengan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan yang didorong United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
Ia berharap, kegiatan yang digelar itu menjadi acuan bersama membangun budaya KTR di museum dan cagar budaya.
Termasuk implementasinya tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pengelolaan museum yang berkelanjutan dan upaya konsisten.
“Untuk menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, berkualitas, dan modern bagi masyarakat,” tuntas Indira.












