Dalam Negeri

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

×

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mendukung langkah Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan pelanggaran DMO batu bara. Ia meminta pelaku yang terbukti melanggar dijatuhi sanksi tegas demi menjaga pasokan listrik nasional.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Fahmy, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran DMO menjadi langkah penting untuk menjamin ketahanan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis pasokan batu bara yang dapat mengganggu operasional pembangkit listrik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dugaan Pelanggaran DMO Dinilai Berdampak pada Pasokan Listrik

Fahmy menjelaskan bahwa persoalan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero) bukanlah masalah baru. Ia menilai, gangguan pasokan batu bara dan kendala teknis di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diduga menjadi salah satu faktor yang memicu pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, sektor industri memang masih dapat mengandalkan generator set (genset) saat listrik padam. Namun, penggunaan genset meningkatkan biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat yang tidak memiliki sumber listrik cadangan harus menanggung dampak langsung, terutama ketika pemadaman terjadi pada malam hari.

Kewajiban DMO Batu Bara Sudah Diatur Pemerintah

Fahmy mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan bagi PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, menurutnya, implementasi kebijakan DMO masih menghadapi berbagai tantangan. Ketika harga batu bara di pasar internasional melonjak, sebagian perusahaan dinilai lebih memilih mengekspor hasil produksinya karena memberikan keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga  Sahkan 2 SK Sekaligus, Menteri ATR BPN 'Restui' Proyek Raksasa Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Fahmy Minta Pelanggar DMO Dijatuhi Sanksi Berat

Fahmy menyatakan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia menilai perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban DMO harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegasnya.

Ia juga menilai sanksi terhadap pelanggar tidak cukup hanya berupa tindakan administratif. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan efek jera melalui denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pasokan batu bara domestik.

Dorong Perbaikan Tata Kelola Pasokan Batu Bara

Selain mendukung penegakan hukum, Fahmy mendorong pemerintah dan PLN memperbaiki tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara agar distribusi berjalan lebih efektif.

Ia juga menilai pemeliharaan PLTU harus terus ditingkatkan untuk mengurangi potensi gangguan operasional yang dapat memengaruhi pasokan listrik kepada masyarakat.

Menurut Fahmy, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah serta ketepatan waktu pengiriman batu bara ke PLN.

“Pemerintah harus menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN benar-benar terpenuhi,” katanya.

Fahmy menegaskan bahwa ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *