Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Keberadaan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi dengan sistem kucing-kucingan di kawasan Jalan KH Mukmin, Sidoarjo, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat dan pemuka agama.
Lokasi peredaran barang haram tersebut dinilai sangat meresahkan karena berada tepat di kawasan pendidikan serta tempat ibadah.
Praktik terselubung ini dinilai mencederai kesucian kawasan religi di jantung Kota Delta.
Modus operandi pengusaha yang kerap membuka gerai secara sembunyi-sembunyi saat pengawasan melemah membuat para pendidik, wali murid, hingga jemaah masjid setempat geram.
Mereka khawatir terhadap dampak buruknya bagi masa depan moral generasi muda.
Menanggapi maraknya peredaran miras ilegal, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, KH M Zainal Abidin, menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kondisi ini sudah menjadi sinyal darurat yang mengancam moral serta kesehatan para remaja dan pelajar di Sidoarjo. Sangat disayangkan jika praktik maksiat seperti peredaran miras bebas beroperasi di dekat lingkungan sekolah dan masjid, tempat di mana anak-anak kita menimba ilmu agama dan umum. Kami dari PCNU Sidoarjo mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Sidoarjo untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan total tanpa kompromi terhadap tempat usaha ilegal semacam itu,” tegas Kiai Zainal, Minggu (11/10/2026).
Keresahan serupa dirasakan langsung oleh warga dan elemen pemuda di sekitar kawasan Jalan KH Mukmin.
Ahmad Fauzi (40), salah seorang tokoh pemuda setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat tersebut kerap memicu kecemasan karena sering didatangi orang asing hingga larut malam.
“Kami warga di sini merasa sangat rishi dan terganggu. Lokasinya sangat dekat dengan lembaga pendidikan dasar Islam dan masjid, tapi mereka nekat buka secara kucing-kucingan lewat pintu samping. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan anak-anak kami. Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dan para kiai untuk membersihkan kawasan religi ini dari peredaran miras,” ujar Ahmad.
Masyarakat kini mendesak Satpol PP Sidoarjo bersama jajaran terkait untuk segera turun tangan melakukan razia mendadak.
Penegak Perda diminta menyegel permanen lokasi usaha yang melanggar ketentuan perizinan serta norma ketertiban umum tersebut.












