Berita

Dana Rp17 Miliar di BTN Raib Sisa Rp100, Nasabah Tuntut Ganti Rugi Usai Vonis Pegawai

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Dana Rp17 Miliar di BTN Raib Sisa Rp100, Nasabah Tuntut Ganti Rugi Usai Vonis Pegawai

Sebarkan artikel ini
Btn
Ibu Linawati (kiri)(Foto: Tangkapan layar YouTube Leon Hartono)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Nasabah Bank BTN bernama Linawati mengungkap dugaan raibnya dana tabungan hingga Rp17 miliar yang menyisakan saldo Rp100.
  • Mantan pegawai bank berinisial Fibriyanti telah divonis pidana 3 tahun penjara pada Maret 2024, namun sengketa perdata pengembalian dana masih bergulir.
  • Pihak BTN membantah narasi medsos dan meluruskan bahwa tuntutan gugatan perdata penggugat bernilai pokok Rp7,26 miliar ditambah bunga Rp1,68 miliar.

Jakarta, Jatimmandiri.id – Bayangkan memiliki simpanan hingga belasan miliar rupiah, tetapi suatu hari mendapati saldo rekening perbankan hanya tersisa Rp100. Situasi pelik inilah yang dialami oleh Linawati, nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, sebagaimana diungkapkannya dalam sesi wawancara di kanal YouTube Leon Hartono.

Linawati mengaku dana simpanan miliknya yang ditaksir mencapai Rp17 miliar raib secara misterius hingga saldo rekeningnya menyusut nyaris nol. Ia melayangkan keberatan keras mengenai bagaimana transaksi debet bernilai fantastis dapat dieksekusi tanpa verifikasi dan penjelasan memadai dari pihak perbankan.

“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ungkap Linawati dalam wawancara yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia bahkan mengibaratkan sistem perbankan tersebut dengan istilah Celengan Semar, sebuah metafora untuk menggambarkan aliran uang yang seakan leluasa masuk dan ditarik keluar tanpa kontrol keamanan yang ketat.

“Kok enak sekali di bank BTN begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk bisa keluar,” imbuhnya.

Empat Tahun Upaya Penyelesaian yang Mandek

Bagi Linawati dan keluarganya, perkara ini melampaui sekadar catatan nominal di atas buku tabungan. Pihak keluarga menyatakan telah memperjuangkan kejelasan pengembalian dana tersebut selama hampir empat tahun, namun belum kunjung membuahkan hasil yang memuaskan.

Baca Juga  Bank OCBC Digugat di PN Surabaya Soal Raibnya Uang Rp1 M

“Dana saya sudah terlalu lama… ke sana ke sini di-pingpong, toh jelas-jelas itu uangnya saya,” keluh Linawati.

Anak Linawati, Stanley, bersama sang menantu, Shabrina Adfi, turut mendampingi serta menyuarakan kekecewaan atas penanganan perkara tersebut. Dalam tayangan yang sama, Shabrina melayangkan kritik terhadap respons pihak bank yang dinilai membebankan nasabah untuk melewati proses hukum berlapis demi menuntut hak simpanan mereka.

Kendati demikian, seluruh keluhan yang dilontarkan pihak keluarga tersebut merupakan keterangan sepihak nasabah yang proses pembuktiannya wajib dikonfrontasi dengan keterangan serta data resmi dari pihak bank.

Mantan Pegawai Divonis Pidana Penjara

Duduk perkara dugaan raibnya dana nasabah ini sejatinya telah menempuh jalur pidana. Manajemen BTN menyatakan telah melaporkan mantan pegawainya yang bernama Fibriyanti ke Polda Metro Jaya sejak 4 Mei 2023.

Perkara tersebut bergulir ke meja hijau hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti pada Maret 2024.

Meski status hukum mantan pegawai perbankan itu telah berkekuatan hukum tetap, putusan pidana tersebut tidak serta-merta menuntaskan sengketa ganti rugi perdata antara nasabah dan pihak bank. Keluarga korban hingga kini masih mengejar pengembalian hak simpanan yang diklaim hilang.

Dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono, pihak keluarga juga menyinggung ihwal dugaan penemuan buku tabungan serta kartu ATM di ruangan seorang mantan kepala cabang. Terkait substansi temuan tersebut, kepastian hukumnya tetap harus diverifikasi melalui berkas penyidikan atau pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Bantahan BTN dan Perbedaan Nilai Gugatan Perdata

Merespons kegaduhan yang meluas di ranah publik, pihak manajemen BTN membantah bahwa narasi yang beredar di media sosial telah memotret kronologi kasus secara utuh dan berimbang. Bank menegaskan terdapat perbedaan signifikan antara klaim kerugian Rp17 miliar di ruang publik dengan materi gugatan resmi di pengadilan.

Baca Juga  Awkarin Banggakan Karir Ayah

Berdasarkan keterangan BTN, nilai pokok tuntutan pada gugatan perdata terbaru yang dilayangkan penggugat tercatat sebesar Rp7,26 miliar, dengan tambahan tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Pihak bank menggarisbawahi bahwa angka tersebut murni merupakan materi gugatan sepihak dari penggugat, bukan pengakuan atau kesediaan ganti rugi dari BTN.

BTN juga memaparkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim pada Februari 2025. Saat ini, perkara perdata babak baru masih bergulir di persidangan.

Pihak perbankan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti setiap tahapan koridor hukum yang berlaku, sekaligus melayangkan keberatan terhadap disinformasi di media sosial yang berpotensi mencederai reputasi perseroan.

Menanti Titik Terang Pembuktian Tanggung Jawab Perdata

Polemik sengketa simpanan yang membelit Linawati dan BTN menegaskan batas pemisah yang tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dan tanggung jawab perdata institusi perbankan. Putusan vonis terhadap oknum eks pegawai tidak secara otomatis mengesahkan dalil ganti rugi yang masih diperdebatkan di ruang sidang perdata.

Bagi Linawati, proses perjuangan mencari keadilan masih terus berjalan hingga hak atas dananya memperoleh kejelasan hukum. Sementara bagi publik dan industri perbankan, penyelesaian sengketa ini kini bertumpu pada putusan majelis hakim perdata berdasarkan bukti-bukti sah di persidangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Pemkab Malang mengajak masyarakat mengikuti Salat Istisqo untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan yang masih melanda…